Laporan : Yogie Ps
PATI, JAWA TENGAH || viralindonesianews.com || 17 – April -2026, — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik, Hernan Qurianto dan Didik Kristianto, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin (6/4/2026).
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peristiwa kekerasan terhadap dua jurnalis yang terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan menghambat kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Kalangan jurnalis menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyebut vonis tersebut mempertegas bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang tidak bisa diabaikan.
Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menyatakan bahwa putusan ini menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.
“Vonis ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap tindakan yang menghambat kebebasan pers. Ini penting sebagai efek jera,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah PN Pati yang dinilai cepat dan tuntas dalam menyelesaikan perkara tersebut, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga marwah kebebasan pers.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi di lapangan. Oleh karena itu, proses hukum hingga putusan menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap insan pers bukan sekadar wacana.
“Kerja jurnalistik bukan hal mudah. Ada proses, risiko, dan tanggung jawab besar kepada publik. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menghalangi,” tegasnya.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menilai vonis ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi jurnalis.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tapi pesan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja berbasis fakta untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, sekaligus memperkuat iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Sumber : Seputaran Muria
Redaksi : viralindonesianews.com






