Laporan : Yogie ps
Pekalongan | viralindonesianews.com | ( 08- maret- 2026 ) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan. Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya konflik kepentingan serius terkait pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK bahkan menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan. Pasal tersebut menjadi salah satu penerapan yang jarang digunakan dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga keluarga bupati mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian digunakan untuk mengikuti dan memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Alih-alih hanya meminta komisi atau fee dari kontraktor, perusahaan tersebut diduga secara langsung menjadi pelaksana berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penelusuran aliran dana dalam kasus ini turut dibantu oleh data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data dari PPATK membantu penyidik memetakan aliran dana dan hubungan transaksi yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan temuan sementara, perusahaan tersebut diduga menguasai sedikitnya 21 paket proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah fasilitas layanan publik, termasuk rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Nilai proyek yang mengalir ke perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga sebagian keuntungan dari proyek tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, melainkan mengalir ke pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Dari total transaksi yang teridentifikasi, sekitar Rp 19 miliar diduga menjadi keuntungan yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu, Fadia Arafiq disebut diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, dengan sebagian dana lainnya juga mengalir kepada anggota keluarga.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pola yang ditemukan dalam perkara ini berbeda dari praktik suap konvensional.
Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi, pejabat biasanya hanya menerima komisi dari proyek.
Namun dalam perkara ini, pihak yang diduga terkait justru menguasai langsung proyek melalui perusahaan yang memiliki hubungan keluarga.
“Pola ini membuat penguasaan proyek menjadi lebih luas sehingga potensi kerugian negara juga lebih besar,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan operasi senyap pada 2–3 Maret 2026 yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak. Total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Saat ini, Fadia Arafiq menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait dengan perkara ini untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Redaksi : viralindonesianews.com






