Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Penyebaran Video

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, |viralindonesianews.com| – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (30/7/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Indra Maulana Saputra.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial DP (20), warga Boyolali, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/Polres Boyolali/Polda Jawa Tengah tanggal 15 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP dan kembali berkomunikasi pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Pada November 2025, tersangka mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menceritakan permasalahan pribadi. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuan. Korban sempat melakukan penolakan, namun tidak berhasil karena kalah tenaga.

Penyidik mengungkap bahwa pada pertemuan berikutnya, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa sekaligus merekam video korban tanpa izin. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan tersangka dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut.

Akibat ancaman itu, korban mengaku beberapa kali terpaksa memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak lima kali pada rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di beberapa lokasi di wilayah Boyolali dan Karanganyar.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 22 Juli 2026, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone XR warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam dan menyimpan video asusila korban tanpa izin, kemudian mengancam akan menyebarluaskannya untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas AKP Indrawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Polres Boyolali berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kasi Humas.

 

Tim/Red

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru