Laporan : Saka
Editor : Yogie Ps
Boyolali || viralindonesianews.com – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di wilayah Boyolali Kota. Seorang pelaku berinisial MM alias M (24), warga Kabupaten Magelang, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang terjadi pada Senin (27/7/2026) di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.
Peristiwa bermula saat korban, Sri Kuntari, dalam perjalanan pulang dari Kantor Samsat Boyolali usai mengurus administrasi kendaraan. Ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami mogok di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas tas selempang milik korban hingga talinya putus. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam Oppo A78, uang tunai sebesar Rp500.000, serta saldo uang elektronik pada aplikasi DANA senilai Rp600.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Astrea yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, pakaian yang dikenakan ketika melakukan aksi kejahatan, tas selempang milik korban beserta tali yang putus, serta dus telepon genggam milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun membawa barang berharga, terutama di lokasi yang sepi atau ketika mengalami kendala di perjalanan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Redaksi : viralindonesianews.com







