Laporan : Yogie Ps
Editor : Angger S
TAPIN, Kalimantan Selatan ||06 -Agustus- 2026 – Suasana di lingkungan Polres Tapin sempat memanas setelah terjadi insiden yang diduga melibatkan seorang anggota kepolisian dengan kuasa hukum pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Briptu Diki Setiaji, yang disebut merupakan anggota Polres Tapin, diduga memicu kegaduhan dengan melempar kunci mobil di hadapan kuasa hukum Trisepta Bayu Anggara, S.H. Peristiwa tersebut disebut memancing ketegangan di lokasi.
Pada saat bersamaan, seorang wartawan PortalIndonesiaNews.net yang berupaya mendokumentasikan kejadian melalui rekaman video mengaku diduga dihalangi oleh anggota kepolisian lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik menjadi perhatian publik. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Tapin terkait kronologi maupun dugaan insiden tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Redaksi : viralindonesianews.com







