Laporan : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com || 15-Agustus-2026, – Pelarian UA (28), warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berakhir di belakang rumahnya sendiri. Pria tersebut diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tembalang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan UA.
Saat hendak diamankan, UA mencoba kabur melalui bagian belakang rumah. Namun upayanya gagal setelah petugas berhasil mengejarnya dan melakukan penangkapan.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,17 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, paket sabu tersebut ditemukan setelah sarung yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan narkotika terjatuh ketika UA berusaha melarikan diri.
“Ketika hendak melarikan diri, gulungan sarung yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang terjatuh. Dari situ petugas menemukan paket sabu,” kata Yos Guntur.
Selain 15 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya lakban berwarna hitam, korek gas, serta sarung yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Diperintah B, Sabu Dipecah Jadi Paket Kecil
Dari pemeriksaan sementara, UA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B. Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu penyidik.
Menurut keterangan UA, dirinya mendapat tugas mengambil sabu, kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket untuk diedarkan di wilayah Tembalang.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Dalam setiap pengambilan dan pemecahan sekitar 16 paket, UA dijanjikan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Selain uang, tersangka juga memperoleh imbalan sabu sebanyak 0,5 gram.
Pembayaran uang tersebut dilakukan melalui layanan dompet digital milik tersangka.
Polda Jateng memastikan pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan UA. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan serta mengungkap pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami akan mengejar pihak yang memasok maupun mengendalikan distribusi narkotika tersebut,” tegas Yos.
Dari catatan kepolisian, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua kasus pencurian.
Kini UA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Minta Warga Jangan Diam
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba, terutama aktivitas yang berlangsung di lingkungan permukiman.
Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Peran masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci untuk mencegah peredaran narkotika meluas dan menyasar lebih banyak korban.
Redaksi : viralindonesianews.com







