Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

TAPIN || viralindonesianews.com – Polemik dugaan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyampaian informasi mengenai identitas seorang wartawan yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026081500072 tertanggal 15 Agustus 2026.

Polemik Bermula dari Insiden di Satreskrim

Persoalan ini bermula dari insiden di lingkungan Satreskrim Polres Tapin pada 6 Agustus 2026 yang kemudian terekam dalam video dan beredar di masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media, Ipda Imam Subhan menyebut bahwa orang yang datang ke Polres Tapin memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, bukan wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan dari redaksi PortalIndonesiaNews.net.

Redaksi menyatakan bahwa wartawan yang berada di lokasi datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan dokumentasi video terhadap peristiwa yang terjadi.

Redaksi juga menyatakan memiliki identitas, dokumentasi, serta bukti pendukung lainnya yang siap disampaikan kepada pihak berwenang untuk menguji kebenaran dari masing-masing keterangan.

Laporan Bukan Berarti Terlapor Bersalah

Redaksi menegaskan bahwa laporan kepada Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah.

Pengaduan tersebut merupakan upaya meminta agar dugaan penyampaian informasi mengenai identitas wartawan diperiksa dan diklarifikasi secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

Propam diharapkan dapat meminta keterangan dari para pihak serta mencocokkannya dengan bukti-bukti yang tersedia.

Redaksi Minta Persoalan Diuji Berdasarkan Fakta

PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang hanya berdasarkan klaim atau pernyataan sepihak.

Apabila benar orang yang bersangkutan datang dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Sebaliknya, apabila berdasarkan bukti dan keterangan yang ada diketahui bahwa yang bersangkutan sejak awal menjalankan tugas sebagai wartawan, fakta tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam,” tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.

UU Pers Menjamin Hak Pers

Redaksi juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Redaksi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara insan pers dan kepolisian. Hubungan antara wartawan dan aparat penegak hukum diharapkan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan saling menghormati.

PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan maupun Polres Tapin untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait laporan tersebut.

Kini, proses pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana identitas orang yang berada di lokasi diperkenalkan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penyampaian informasi tersebut.

PortalIndonesiaNews.net menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpegang pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru