Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
TAPIN || viralindonesianews.com – Polemik dugaan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Tapin, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyampaian informasi mengenai identitas seorang wartawan yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026081500072 tertanggal 15 Agustus 2026.
Polemik Bermula dari Insiden di Satreskrim
Persoalan ini bermula dari insiden di lingkungan Satreskrim Polres Tapin pada 6 Agustus 2026 yang kemudian terekam dalam video dan beredar di masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Ipda Imam Subhan menyebut bahwa orang yang datang ke Polres Tapin memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, bukan wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan dari redaksi PortalIndonesiaNews.net.
Redaksi menyatakan bahwa wartawan yang berada di lokasi datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan dokumentasi video terhadap peristiwa yang terjadi.
Redaksi juga menyatakan memiliki identitas, dokumentasi, serta bukti pendukung lainnya yang siap disampaikan kepada pihak berwenang untuk menguji kebenaran dari masing-masing keterangan.
Laporan Bukan Berarti Terlapor Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa laporan kepada Propam bukan berarti Ipda Imam Subhan telah dinyatakan bersalah.
Pengaduan tersebut merupakan upaya meminta agar dugaan penyampaian informasi mengenai identitas wartawan diperiksa dan diklarifikasi secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Propam diharapkan dapat meminta keterangan dari para pihak serta mencocokkannya dengan bukti-bukti yang tersedia.
Redaksi Minta Persoalan Diuji Berdasarkan Fakta
PortalIndonesiaNews.net menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berkembang hanya berdasarkan klaim atau pernyataan sepihak.
Apabila benar orang yang bersangkutan datang dan memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum, redaksi mempersilakan hal tersebut dibuktikan. Sebaliknya, apabila berdasarkan bukti dan keterangan yang ada diketahui bahwa yang bersangkutan sejak awal menjalankan tugas sebagai wartawan, fakta tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan opini. Kami siap menyerahkan bukti yang kami miliki kepada Propam,” tegas redaksi PortalIndonesiaNews.net.
UU Pers Menjamin Hak Pers
Redaksi juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Redaksi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara insan pers dan kepolisian. Hubungan antara wartawan dan aparat penegak hukum diharapkan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan saling menghormati.
PortalIndonesiaNews.net juga memberikan ruang kepada Ipda Imam Subhan maupun Polres Tapin untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait laporan tersebut.
Kini, proses pemeriksaan Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana identitas orang yang berada di lokasi diperkenalkan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam penyampaian informasi tersebut.
PortalIndonesiaNews.net menyatakan akan mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpegang pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : viralindonesianews.com







