Pewarta : Yogie Ps
Editor : Angger S
JAKARTA || viralindonesianews.com — Ada pemandangan tak biasa dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Di tengah pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, suara rakyat tak hanya datang dari luar pagar gedung parlemen, tetapi ikut hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang dari balkon ruang paripurna.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah Supriyono alias Botok, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bersama sejumlah rekannya. Mereka sebelumnya mengikuti aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI dan kemudian mendapat kesempatan masuk ke kompleks parlemen.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut dihadiri 226 anggota DPR RI dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR lainnya.
Ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Botok tampak duduk di balkon bersama rekan-rekannya. Mengenakan kaus dan topi hitam, ia menyimak pemaparan tersebut dengan seksama.
Pemandangan itu seolah menghadirkan “fraksi rakyat” di balkon—bukan fraksi politik dengan kursi dan hak suara, tetapi kelompok masyarakat yang datang membawa tuntutan agar negara serius mengembalikan aset hasil kejahatan dan kerugian negara.
Janji Pengesahan Paling Lambat Desember 2026
Dalam penyampaiannya, Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Bahkan, menurutnya, target tersebut bukan lagi sekadar wacana.
“Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian masyarakat. Sebab, RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
Untuk mencairkan suasana, Habiburokhman bahkan membuka pemaparannya dengan pantun:
“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali.”
Pantun tersebut mendapat konteks tersendiri ketika sejumlah masyarakat yang sejak awal mengawal isu tersebut berada langsung di balkon ruang sidang.
Dari Jalanan ke Balkon Parlemen
Kehadiran Botok dan rombongan menjadi simbol bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti di jalanan.
Mereka datang dari Pati, bahkan sebagian massa disebut berasal dari Surabaya dan Bali. Jarak yang ditempuh menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara dipandang bukan semata persoalan elite politik, tetapi kepentingan publik.
Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, menyampaikan langsung kepada pimpinan DPR agar aspirasi massa di luar gedung parlemen tidak diabaikan.
“Di depan sana, itu bukan aktivis, Pak. Rakyat murni, Pak. Yang pengin bersuara,” tegas Teguh.
Ia meminta pimpinan DPR menemui massa dan mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.
Menurut Teguh, masyarakat rela menempuh perjalanan jauh untuk datang ke Jakarta. Karena itu, ia berharap perjuangan tersebut tidak berakhir sekadar diterima secara administratif.
Pesannya sederhana: rakyat datang bukan untuk sekadar dilihat, tetapi untuk didengar.
Kritik Ketidakhadiran Ketua DPR
Teguh juga menyoroti ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan Maharani pada awal rapat ketika laporan perkembangan RUU Perampasan Aset disampaikan.
Ia mengaku kecewa karena menganggap pembahasan tersebut merupakan agenda penting bagi masyarakat.
“Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara,” ujarnya.
Namun, Puan kemudian hadir pada bagian lain rapat sekitar pukul 11.15 WIB, saat pembahasan tingkat II terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR memiliki pembagian tugas. Saat dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin paripurna, pimpinan lainnya menerima masyarakat yang menyampaikan aspirasi di ruang Abdul Muis.
“Sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu. Memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing,” jelas Puan.
RUU Perampasan Aset Diuji oleh Janji Politik
Di balik suasana paripurna yang tidak biasa tersebut, ada pesan yang jauh lebih besar: RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang akan menguji keseriusan DPR dan pemerintah.
Pengesahan regulasi bukan sekadar soal mengetuk palu. Publik akan melihat apakah aturan tersebut benar-benar mampu menjadi instrumen efektif untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Botok dan masyarakat di balkon DPR menjadi pengingat bahwa proses legislasi tidak berlangsung di ruang hampa.
Di luar gedung, rakyat menunggu. Di dalam gedung, wakil rakyat bekerja. Dan di antara keduanya ada satu tuntutan yang sama: jangan biarkan pemberantasan korupsi berhenti pada slogan.
Jika Desember 2026 benar-benar menjadi tenggat pengesahan, maka publik tinggal menunggu satu hal: apakah janji itu benar-benar berubah menjadi undang-undang.
Redaksi : viralindonesianews.com







