Pewarta : Lia
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Polsek Ampel menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Dukuh Sidomulyo, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa keadaan, korban mengetahui sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi AD 3095 AQD yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah raib.
Tak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp2,6 juta. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,6 juta.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara menurunkan slot kunci pintu utama dari bagian atas.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku kemudian diduga mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Laporan terkait kejadian tersebut diterima Polsek Ampel pada Jumat (28/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah dan pemeriksaan awal, pendataan, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam proses penanganannya, Polsek Ampel berkoordinasi dengan Unit URC Polres Boyolali guna mengungkap kasus tersebut dan mengejar identitas terduga pelaku.
Hingga saat ini, identitas terduga pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan informasi dan barang bukti guna mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Polsek Ampel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu maupun akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Redaksi : viralindonesianews.com







