Pewarta : Joko L
Editor : Yogie Ps
SALATIGA || viralindonesianews.com || 26-September-2026, – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti secara serius kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga Sabtu (26/9/2026), atau sekitar dua pekan setelah kejadian, pihak korban menyebut belum ada penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Anggota tim advokasi korban, Eko Ponco, S.H., mengatakan pihak korban telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polres Salatiga. Selain itu, istri korban juga telah membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut Eko, korban sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga akibat luka yang dialaminya. Ia menyebut korban mengalami luka serius, termasuk dugaan kebocoran paru-paru serta sejumlah luka yang memerlukan jahitan.
“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di lokasi parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan kepada pihak Polres Salatiga. Istri korban juga sudah melaporkan. Korban dirawat di rumah sakit di Salatiga dan mengalami luka serius. Sudah sekitar dua minggu berlalu, tetapi kami belum melihat adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujar Eko.
Ia meminta penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jawa Tengah maupun Divisi Propam Polda Jateng apabila terdapat persoalan dalam proses penanganannya.
“Perkara ini harus menjadi atensi. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Jika bukti-bukti telah tersedia, para terduga pelaku harus segera diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Klaim Rekaman CCTV
Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm, mengatakan pihaknya telah melihat rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan.
“Dalam rekaman CCTV, menurut yang kami lihat, korban sama sekali tidak membalas. Korban diduga dihajar secara bertubi-tubi dan terjadi pengeroyokan. Salah satu terduga pelaku juga diduga menggunakan linggis besi,” kata Agus.
Agus menegaskan, dugaan penggunaan benda keras dalam peristiwa tersebut perlu didalami penyidik berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, serta alat bukti lainnya.
Sementara itu, Waketum DPP FERADI WPI Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta perkara ini dikawal. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa proses hukum berjalan lambat karena kondisi ekonomi korban,” ujarnya.
Minta Penyidikan Berbasis Alat Bukti
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Menurut Ismail, apabila benar telah terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruhnya perlu dianalisis dan diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Sabtu (26/9/2026).
Ia berharap Polres Salatiga segera memberikan perkembangan penanganan perkara kepada korban maupun publik sesuai ketentuan yang berlaku.
FERADI WPI Tunggu Langkah Polres Salatiga
Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., juga meminta Polres Salatiga segera menunjukkan langkah penanganan perkara tersebut.
“Saya menanti aksi Polres Salatiga dalam menegakkan hukum karena lokasi kejadian berada di Salatiga. Kami yakin Polres Salatiga dapat bekerja secara profesional, berani, dan tegas dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Eko Ponco kembali menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami yakin Polres Salatiga mampu menegakkan hukum dan memberikan rasa aman. Kami meminta agar perkara ini segera ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Catatan: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang disebut dalam perkara tersebut, maupun alasan belum dilakukannya penangkapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak FERADI WPI/Tim Advokasi korban. Status pihak-pihak yang disebut sebagai terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : viralindonesianews.com







