BONDOWOSO,MAGELANG || viralindonesianews.com || 11-Oktober-2026, — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan desa di Bondowoso menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Bondowoso. Sejumlah persoalan yang disampaikan kepada awak media mencakup pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan pungutan dalam transaksi tanah, keterlambatan pembangunan fasilitas desa, hingga pertanggungjawaban program ketahanan pangan yang disebut-sebut perlu diperiksa lebih lanjut.
Aliansi Masyarakat Bondowoso mendesak agar berbagai dugaan tersebut tidak berhenti menjadi perbincangan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kepala Desa Bondowoso, Thoifur CHZ. Namun, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Enam Persoalan yang Mendesak untuk Diklarifikasi
Berdasarkan keterangan Aliansi Masyarakat Bondowoso, terdapat sedikitnya enam persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
1. Pengelolaan PBB Tahun 2020–2021
Aliansi menyoroti pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020–2021. Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan tersebut disebut diketahui oleh sejumlah kepala dusun (kadus) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Informasi tersebut perlu diuji melalui pencocokan data wajib pajak, bukti pembayaran, setoran ke kas daerah, serta catatan administrasi desa. Kejelasan aliran dana menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat selisih atau persoalan administrasi yang perlu dipertanggungjawabkan.
2. Dugaan Pungutan Pologoro dalam Transaksi Tanah
Aliansi juga menyoroti dugaan pungutan pologoro sebesar 2 persen dalam transaksi tanah. Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan target transaksi dan diduga melibatkan unsur perangkat desa.
Keterangan ini memerlukan pembuktian melalui dokumen transaksi, dasar penarikan, bukti penerimaan, serta keterangan para pihak yang disebut mengetahui praktik tersebut. Perlu dipastikan pula apakah pungutan memiliki dasar hukum dan apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pembangunan Perpustakaan Desa Dipertanyakan
Program perpustakaan desa yang disebut telah dianggarkan sekitar dua tahun lalu kini menjadi perhatian karena pembangunan fisiknya, menurut informasi yang disampaikan, baru dilaksanakan di area balai desa.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah kapan anggaran dicairkan, bagaimana realisasi penggunaannya, mengapa pembangunan baru dilakukan sekarang, serta apakah terdapat kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.
4. Anggaran Mushola Desa Juga Diminta Transparan
Persoalan serupa disampaikan terkait pembangunan mushola desa di area balai desa. Program tersebut disebut telah memperoleh anggaran sekitar dua tahun lalu, tetapi waktu pelaksanaan dan realisasi anggarannya masih dipertanyakan.
Aliansi meminta adanya penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
5. Dugaan LPJ Fiktif Pembelian Pohon Porang
Sorotan paling serius berikutnya berkaitan dengan program ketahanan pangan berupa pembelian pohon porang. Aliansi menduga terdapat persoalan dalam laporan pertanggungjawaban atau LPJ program tersebut.
Dugaan LPJ fiktif merupakan tuduhan serius yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti pembayaran, jumlah tanaman yang dibeli, bukti penyaluran, serta kondisi fisik dan pelaksanaan program di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum.
6. Dugaan Pungutan terhadap Pengembang Perumahan Citra Kelana
Aliansi turut menyoroti dugaan pungutan terhadap pengembang Perumahan Citra Kelana. Menurut informasi yang disampaikan, persoalan tersebut disebut diketahui oleh Kepala Dusun Gaten dan Ketua RW 4.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang, perangkat desa, dan pihak lain yang disebut mengetahui kejadian. Penelusuran juga perlu memastikan bentuk pungutan, nominal, pihak penerima, dasar penarikan, serta ada atau tidaknya bukti transaksi.
Sejumlah Nama Disebut dalam Informasi Aliansi
Dalam keterangannya, Aliansi Masyarakat Bondowoso menyebut sejumlah nama perangkat desa yang dinilai perlu dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Nama-nama yang disampaikan meliputi:
Sukur — Kepala Dusun Ndowasan.
Fahrudin — Kepala Dusun Gaten.
Hadi Widodo — Kepala Dusun Permitan.
M. Hasanuddin — Kasi Pelayanan.
Ajeng — Kasi Pemerintahan.
Nana — Bendahara.
Siti Fatimah — Kepala Dusun Karangan.
Mukmin — Kasi Pembangunan.
Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan Aliansi Masyarakat Bondowoso, bukan kesimpulan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam tindak pidana. Peran masing-masing harus diperjelas berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Jangan Biarkan Dana Desa Menjadi Tanda Tanya
Aliansi Masyarakat Bondowoso menilai persoalan tata kelola desa harus dijawab dengan keterbukaan. Anggaran desa merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya perlu dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban, persoalan itu patut diperiksa secara objektif. Sebaliknya, jika administrasi dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
Aliansi diharapkan dapat menyerahkan bukti pendukung, termasuk dokumen anggaran, kuitansi, bukti transaksi, foto kondisi lapangan, serta keterangan saksi, kepada instansi yang berwenang.
Pemeriksaan dapat dimintakan kepada inspektorat daerah dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau bukti permulaan yang memadai, kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala Desa Bondowoso, Thoifur CHZ, serta perangkat desa yang namanya disebut perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Keterangan dari BPKAD, pihak pengembang Perumahan Citra Kelana, serta pihak lain yang terkait juga diperlukan guna menguji informasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Bondowoso.
Prinsipnya tegas: setiap dugaan harus diperiksa, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak berhak memperoleh proses yang adil. Ketajaman pemberitaan tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik yang layak dijawab.
Tim/Red







