Pewarta : Yogie Ps
Editor : Helmi Bastian
SEMARANG || viralindonesianews.com || 14-Oktober-2026, – Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan menjadi harapan bagi masyarakat yang menginginkan lingkungan hidup tetap terjaga. Hal tersebut disampaikan Kusriyanto, S.H., M.H., yang akrab disapa Pepeng, selaku kuasa hukum Angger Suhodo, terkait laporan dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.
Pepeng menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Mijen atas tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 30 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Mijen pada 5 Oktober 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah tinta yang diduga mengandung B3 milik PT Pan Grafik Indonesia di kawasan TPA Jatibarang pada 30 September 2026.
Bagi Pepeng, pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, ia berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada administrasi pelimpahan semata, melainkan berlanjut pada pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Mijen yang telah menerima limpahan laporan ini. Harapan kami, laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga persoalan dugaan pembuangan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan ini dapat menjadi terang benderang,” ujar Pepeng.
Minta Dugaan Penghalangan Wartawan dan DLH Turut Didalami
Selain mendorong penanganan dugaan pembuangan limbah tinta yang diduga mengandung B3, Pepeng juga berharap Polsek Mijen mendalami dugaan tindakan seorang petugas keamanan atau security TPA Jatibarang yang disebut-sebut berupaya menghalangi pekerjaan wartawan dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat menjalankan tugas di lokasi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar duduk perkara menjadi jelas. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, ia berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, petugas DLH memiliki tugas sesuai kewenangannya dalam urusan lingkungan hidup. Karena itu, kami berharap dugaan penghalangan tersebut turut didalami, termasuk meminta keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi,” tegasnya.
Pepeng menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk mengungkap kronologi secara utuh. Keterangan saksi, dokumentasi di lokasi, serta bukti lain yang relevan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Ia juga berharap tidak ada pihak yang diperlakukan secara tidak adil dalam proses tersebut. Semua keterangan perlu diuji dan dikonfirmasi agar penanganan laporan tidak didasarkan pada asumsi maupun kesimpulan sepihak.
Lingkungan Bukan Persoalan Sepele
Pepeng berpandangan bahwa dugaan pembuangan limbah yang mengandung bahan berbahaya tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika terbukti terdapat pelanggaran, dampaknya dapat berkaitan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan jenis limbah, karakteristik bahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3.
Penentuan status limbah dan ada tidaknya pelanggaran, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya berharap seluruh fakta dibuka melalui pemeriksaan yang benar. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat justru tidak memperoleh kejelasan,” ungkap Pepeng.
Menanti Keseriusan Penanganan Laporan
Ia juga berharap penanganan perkara mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah tinta di TPA Jatibarang dan dugaan penghalangan terhadap wartawan serta petugas DLH.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tumbuh ketika setiap laporan ditangani secara profesional, setiap bukti diperiksa secara cermat, dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
“Harapan kami sederhana, persoalan ini diusut sampai jelas. Bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar kebenaran terungkap, lingkungan terlindungi, dan siapa pun yang menjalankan tugas secara sah dapat memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Redaksi : viralindonesianews.com







