DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Joko L

Editor : Yogie Ps

KABUPATEN SEMARANG || viralindonesianews.com — Dugaan aktivitas penyimpanan oli bekas di Jalan Watu Gajah, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK). Lembaga tersebut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat berwenang turun tangan untuk memeriksa legalitas serta kesesuaian pengelolaan limbah di lokasi usaha PT Slamet Berkah Jaya.

Selasa (20/10/2026), GMPK menyatakan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penyimpanan oli bekas di lokasi tersebut.

GMPK mendesak instansi terkait tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan materi pengaduan yang disampaikan, terdapat drum dan sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menampung oli bekas. Namun, status perizinan, jenis kegiatan usaha, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

GMPK Soroti Potensi Risiko Pencemaran Lingkungan

Ketua DPD Jateng LSM GMPK, Purwanto, menyatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

GMPK meminta DLH Kabupaten Semarang bersama instansi teknis terkait memeriksa langsung kondisi lokasi, termasuk sistem penyimpanan oli bekas, potensi kebocoran atau tumpahan, serta kelengkapan dokumen lingkungan yang diwajibkan.

“Pihak-pihak yang berwenang kami minta segera menindaklanjuti pengaduan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan dan sanksi harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan GMPK dalam materi siaran pers.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Oli bekas yang termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan penanganan sesuai ketentuan. Penyimpanan yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menimbulkan pencemaran tanah maupun air, terutama apabila terjadi kebocoran atau tumpahan.

Meski demikian, keberadaan drum atau wadah penampungan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepatuhan kegiatan usaha harus dinilai berdasarkan kondisi faktual di lapangan, jenis kegiatan yang dijalankan, dan dokumen yang diwajibkan.

Legalitas Pengelolaan Limbah B3 Harus Diverifikasi

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.

Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada karakteristik limbah, jenis kegiatan usaha, skala operasional, dan kewajiban yang berlaku bagi pelaku usaha bersangkutan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap PT Slamet Berkah Jaya perlu mencakup kejelasan aktivitas yang dilakukan di lokasi. Apakah kegiatan tersebut sebatas penyimpanan sementara, pengumpulan, atau telah mencakup pengolahan oli bekas, semuanya harus dipastikan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH mengatur larangan serta sanksi terkait dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pelanggaran, bukan sekadar dugaan atau keberadaan tempat penampungan.

DLH Diminta Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Menunggu Laporan

GMPK mendorong DLH Kabupaten Semarang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dilaporkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan persyaratan teknis yang berlaku.

Pemeriksaan diharapkan meliputi:

Legalitas kegiatan usaha, termasuk kesesuaian aktivitas operasional dengan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Dokumen lingkungan dan persyaratan teknis, sesuai jenis serta skala kegiatan.

Kondisi penyimpanan oli bekas, termasuk wadah, sistem pengamanan, dan potensi kebocoran atau tumpahan.

Kesesuaian kegiatan di lapangan, untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung berupa penyimpanan, pengumpulan, atau pengolahan limbah.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan yang transparan juga penting agar pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi PT Slamet Berkah Jaya Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DLH Kabupaten Semarang mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan tindak lanjut pengaduan GMPK.

Keterangan dari pihak PT Slamet Berkah Jaya mengenai aktivitas operasional, mekanisme penyimpanan oli bekas, serta kelengkapan dokumen lingkungan dan persyaratan teknisnya juga masih diperlukan.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan GMPK perlu diuji melalui pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status kepatuhan kegiatan usaha sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang belum didukung bukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Slamet Berkah Jaya, DLH Kabupaten Semarang, maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.

Tim/Red

Berita Terkait

POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi
Saat Air Bersih Dibutuhkan, Humas Polres Boyolali Hadir Membawa Bantuan 10.000 Liter
Dugaan Solar Subsidi Masuk Gudang PT Sinar Raya Energy di Genuk: Xpander Hitam, Galon BBM, dan Truk Tangki Jadi Sorotan APH
APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:11

POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:36

Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03

DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:09

Saat Air Bersih Dibutuhkan, Humas Polres Boyolali Hadir Membawa Bantuan 10.000 Liter

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:55

Dugaan Solar Subsidi Masuk Gudang PT Sinar Raya Energy di Genuk: Xpander Hitam, Galon BBM, dan Truk Tangki Jadi Sorotan APH

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terbaru