Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Angger S

Editor : Yogie Ps

JAKARTA || viralindonesianews.com || 31-Agustus-2026, – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sedikitnya empat surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan, persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

Ada Usulan Penyelenggara HPN 2027

Dalam surat-surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan itu antara lain didasarkan pada keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Namun, Keppres tersebut tidak secara khusus menyebutkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Menurut Komaruddin, adanya perbedaan pandangan justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun kesepahaman di antara seluruh elemen pers nasional.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Dibahas dalam Rapat Pleno Dewan Pers

Persoalan HPN menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituennya.

Selain mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga membahas rencana pengajuan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mencantumkan pertimbangan berdasarkan regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers memiliki peran strategis dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bukan Soal Siapa Paling Berhak

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik dalam penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, penyelenggaraan HPN ke depan diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga mampu merepresentasikan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru