Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
Boyolali || viralindonesianews.com – Polres Boyolali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp18.686.600. Seorang sales supervisor perusahaan swasta berinisial BH (34), warga Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan uang pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi.
BH diketahui bekerja sebagai Sales Supervisor di CV Mitra Mulia Depo Boyolali. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memanfaatkan situasi ketika salah seorang sales sedang cuti melahirkan dengan mengambil alih penanganan pelanggan yang menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.
Kasi Humas Polres Boyolali menjelaskan, tersangka diduga melaporkan kepada perusahaan bahwa sejumlah transaksi pelanggan dilakukan secara kredit. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pelanggan sebenarnya telah melakukan pembayaran secara tunai langsung kepada tersangka.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka melaporkan kepada perusahaan bahwa sejumlah transaksi pelanggan dilakukan secara kredit. Padahal pelanggan telah membayar secara tunai kepada tersangka. Uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Humas.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada 9–10 Februari 2026. Audit menemukan adanya selisih pembayaran pelanggan yang belum disetorkan ke perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp18.686.600. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ampel untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan empat lembar nota kredit dari sejumlah pelanggan sebagai barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Humas menegaskan, Polres Boyolali berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan telah dinyatakan sidik tuntas, dan penyidik tengah melengkapi administrasi pemberkasan untuk proses hukum pada tahapan selanjutnya.
Redaksi : viralindonesianews.com







