Kasus Mi Berformalin di Boyolali Terbongkar, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Yogie Ps

Sumber : Vio sari ( VSN )

BOYOLALI | viralindonesianews.com | 11-Maret-2026,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet di Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah berbahaya di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi juga mengambil sampel mi dari sejumlah pasar untuk dilakukan uji cepat.Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain lokasi produksi di Cepogo, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

“Tersangka diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua orang karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut diketahui dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap edar dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi secara terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Lapangan Mojosongo Dipadati Bikers, Astrea Culture Fest 2026 Sukses Digelar
Polsek Kemusu Perketat Pengawasan di Waduk Kedung Ombo, Pengunjung Diminta Waspada
Halal Bihalal Meriah di Gedangan, Polsek Cepogo Jaga Ketat Santunan untuk Warga
Pengamanan Ketat Misa Paskah di Simo, Kapolsek Pastikan Ibadah 600 Jemaat Berjalan Aman
Cahaya Misterius Belah Langit Lampung, Warga Sempat Kira Pesawat Jatuh
Solar Subsidi Jadi Bancakan, Oknum Anggota TNI Diduga Kendalikan Operasi di SPBU
Babinsa Yarmatum Aktif Komsos, Ingatkan Pentingnya Ibadah di Tengah Rutinitas
Dimas Hendro Irawan Gelar Syukuran Ultah Putri, Ratusan Anak Ikut Bergembira

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:17

Lapangan Mojosongo Dipadati Bikers, Astrea Culture Fest 2026 Sukses Digelar

Minggu, 5 April 2026 - 13:00

Polsek Kemusu Perketat Pengawasan di Waduk Kedung Ombo, Pengunjung Diminta Waspada

Minggu, 5 April 2026 - 12:34

Halal Bihalal Meriah di Gedangan, Polsek Cepogo Jaga Ketat Santunan untuk Warga

Minggu, 5 April 2026 - 12:17

Pengamanan Ketat Misa Paskah di Simo, Kapolsek Pastikan Ibadah 600 Jemaat Berjalan Aman

Minggu, 5 April 2026 - 00:35

Cahaya Misterius Belah Langit Lampung, Warga Sempat Kira Pesawat Jatuh

Jumat, 3 April 2026 - 16:56

Babinsa Yarmatum Aktif Komsos, Ingatkan Pentingnya Ibadah di Tengah Rutinitas

Jumat, 3 April 2026 - 10:57

Dimas Hendro Irawan Gelar Syukuran Ultah Putri, Ratusan Anak Ikut Bergembira

Jumat, 3 April 2026 - 07:30

Skandal Daging Sapi di Kabupaten Semarang: Dugaan Jagal Potong Sapi Sakit, Distribusi Diduga Tembus Jakarta

Berita Terbaru