Pewarta : Angger Suhodo
Editor : Yogie Ps
BALI ||viralindonesianews.com || 10-Oktober-2026, – Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara menyepakati langkah bersama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kesepakatan tersebut tertuang dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN yang lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era.
Forum yang mempertemukan tokoh pers, pimpinan media, pakar hukum, serta pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari sejumlah negara tersebut menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan perlindungan hak cipta jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, bersama puluhan delegasi dari berbagai negara, termasuk perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari kawasan ASEAN hingga Skotlandia.
Pembacaan deklarasi berlangsung pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Empat Komitmen Utama Deklarasi Bali
Dalam deklarasi yang menjadi landasan penguatan perlindungan karya jurnalistik tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama.
Pertama, pengakuan terhadap nilai karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Kedua, penguatan kerangka hukum hak cipta melalui implementasi dan pengembangan regulasi nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ketiga, mendorong keadilan dalam tata niaga digital melalui pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat kerja sama dan negosiasi kolektif di tingkat regional ASEAN untuk mengeksplorasi solusi praktis, membangun mekanisme perundingan bersama, serta mendorong kebijakan konkret dalam melindungi hak-hak media.
Keempat komitmen tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara perkembangan teknologi, kepentingan bisnis platform digital, perlindungan hak cipta, dan keberlanjutan industri pers.
Dewan Pers: Perlindungan Jurnalistik Bukan Semata Urusan Bisnis
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai kepentingan publik dan salah satu pilar demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan industri pers tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, penulisan, dan kerja profesional para wartawan.
Di tengah perkembangan teknologi AI yang semakin pesat, penggunaan konten jurnalistik tanpa izin maupun mekanisme kompensasi yang adil dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan media.
Kemenkum Dorong Ekosistem Digital yang Berkeadilan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut baik lahirnya kesepakatan regional tersebut.
Menurutnya, tantangan perlindungan karya jurnalistik dari pemanfaatan teknologi AI tidak dapat diselesaikan oleh satu negara secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi, dan kerja sama lintas negara agar perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan secara efektif.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan perlindungan hak cipta jurnalistik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media dan pelaku industri digital.
SMSI Berharap Deklarasi Bali Berdampak Nyata bagi Pers Indonesia
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan tidak berhenti pada deklarasi semata. Tindak lanjut berupa penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota menjadi langkah penting agar komitmen bersama dapat diwujudkan dalam kebijakan yang konkret.
Dengan adanya penguatan regulasi, praktik pengambilan, penggunaan, dan pendistribusian karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi yang layak diharapkan dapat ditertibkan melalui sistem perlindungan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu konstituen Dewan Pers yang hadir dalam forum tersebut adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Ketua Umum SMSI, Firdaus, hadir didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, S.H.
Firdaus berharap forum tersebut memberikan dampak positif bagi perkembangan pers di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan media dan platform digital.
Bagi industri media siber, perlindungan karya jurnalistik menjadi persoalan mendasar. Di satu sisi, media dituntut terus memproduksi informasi yang akurat dan berkualitas. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital dan AI menghadirkan tantangan baru terkait penggunaan, distribusi, serta nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Karena itu, Deklarasi Bali diharapkan menjadi titik awal perjuangan bersama untuk memastikan karya jurnalistik tidak sekadar menjadi sumber informasi bagi publik dan bahan bagi teknologi digital, tetapi juga memperoleh penghormatan terhadap hak cipta serta nilai ekonomi yang melekat padanya.
Keberhasilan deklarasi ini pada akhirnya akan ditentukan oleh keseriusan negara-negara anggota ASEAN dalam menerjemahkan kesepakatan bersama menjadi regulasi, mekanisme negosiasi, dan perlindungan nyata bagi keberlangsungan industri pers.
Redaksi : viralindonesianews.com







