BONDOWOSO, MAGELANG || viralindonesianews.com || 12-Oktober-2026, – Dugaan praktik penyelewengan wewenang dan pengelolaan anggaran di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, kini menjadi sorotan tajam publik. Langkah Kepala Desa (Kades) Bondowoso, Thoifur CHZ, yang diduga melarang keras perangkat desanya menemui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), maupun insan pers saat Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), justru kian menyulut kecurigaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dani SS dari Ormas Squad Nusantara. Ia menyayangkan sikap tertutup sang Kades yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik (KIP) dan seolah menyembunyikan sesuatu dari masyarakat.
“Kenapa perangkat desa harus dibungkam dan dilarang menerima wartawan atau LSM/Ormas saat klarifikasi? Sikap alergi media ini justru memperkuat indikasi adanya berbagai persoalan serius di Desa Bondowoso yang ditutup-tutupi,” tegas Dani SS.
10 Poin Krusial Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bondowoso
Squad Nusantara membeberkan setidaknya 10 deretan dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kades Thoifur CHZ:
Pajak PBB (2020–2026): Pengelolaan pajak bumi dan bangunan yang diduga bermasalah, di mana seluruh Kepala Dusun (Kadus) hingga BPKAD ditengarai mengetahui duduk perkaranya.
Dugaan Pungli Pologoro: Adanya indikasi penarikan upeti sebesar 2% dari setiap target transaksi yang diketahui oleh para Kadus dan Kasi Pemerintahan (Kasipem).
Pembangunan Perpustakaan Desa Mangkrak: Anggaran sudah turun sejak dua tahun lalu, namun fisik bangunan di area Balai Desa baru dikerjakan belakangan ini.
Pembangunan Musholla Desa: Nasib serupa dengan perpustakaan; anggaran mengendap sejak dua tahun lalu dan baru direalisasikan belakangan.
Hasil Sewa Tanah Kas Desa (Dusun Mrisen): Kejelasan aliran dana sewa tanah kas desa yang dipertanyakan, padahal Bendahara Desa mengetahui persis alurnya.
Kontrak Pertashop 15 Tahun: Transparansi nilai kerja sama dan nilai sewa lahan jangka panjang yang memicu tanda tanya.
Gudang LPG Kontrak 20 Tahun: Pemanfaatan aset desa jangka panjang yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Sleman.
Sewa Ruko Desa (4 Plong): Kejelasan penerimaan sewa empat unit ruko di sebelah Kopdes Merah Putih yang disewakan ke masyarakat.
Dugaan LPJ Fiktif Program Ketahanan Pangan: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembelian bibit atau pohon porang yang diindikasikan fiktif.

Dugaan Pungli Pengembang Perumahan Citra Kelana: Penarikan dana dari pihak pengembang yang diketahui oleh Kadus Gaten dan pengurus RW 04.
Pintu Klarifikasi Tetap Terbuka
Dani SS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap Pemerintah Desa Bondowoso.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kades Bondowoso, Thoifur CHZ, terkait 10 poin dugaan penyelewengan serta instruksi pembungkaman perangkat desa tersebut.
Tim/Red







