Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com — Persoalan lelang rumah milik Marfuah yang dilakukan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan. Setelah Bank Mandiri memberikan jawaban atas surat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Jawa Tengah, kini Notaris/PPAT Nanik Rahayu, S.H., M.Kn., turut memberikan penjelasan tertulis mengenai proses pengikatan Hak Tanggungan atas objek tersebut.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2026, Nanik membenarkan bahwa dirinya membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas objek tanah dan bangunan milik Marfuah. Dokumen tersebut selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan hingga terbit Hak Tanggungan.
Nanik juga menjelaskan bahwa pembuatan akta tersebut dilakukan berdasarkan permintaan atau order dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku pemberi kredit.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab seluruh persoalan yang sebelumnya dipertanyakan GMOCT.
Pasalnya, Marfuah mengaku tidak pernah melakukan pengikatan Hak Tanggungan melalui PPAT dan tidak pernah menerima salinan dokumen pengikatan tersebut.
Sementara berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah diterima GMOCT, tercatat adanya Hak Tanggungan Nomor 12845/2019 peringkat pertama berdasarkan APHT yang dibuat PPAT Nanik Rahayu.
Dengan demikian, terdapat sejumlah dokumen penting yang kini menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut, yakni Perjanjian Kredit Bank Mandiri tertanggal 28 September 2018, SKMHT dan APHT yang dibuat PPAT, serta pencatatan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
Bagaimana SKMHT dan APHT Dibuat?
Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah bagaimana proses pengikatan Hak Tanggungan tersebut dilakukan.
Apakah Marfuah benar memberikan SKMHT? Apakah Marfuah hadir dan menandatangani APHT? Kapan kedua dokumen tersebut dibuat? Siapa yang hadir dalam proses penandatanganan? Dan apakah dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan?
Pertanyaan itu dinilai penting karena Hak Tanggungan tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar yang digunakan Bank Mandiri dalam proses lelang objek milik Marfuah.
Menariknya, dalam surat jawabannya, Nanik tidak memberikan salinan SKMHT maupun APHT kepada GMOCT. Ia menyatakan bahwa apabila Marfuah merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri, dirinya akan memperlihatkan minuta atau lembar pertama akta di hadapan hakim.
Sikap tersebut membuat GMOCT memilih untuk tidak mengambil kesimpulan lebih jauh sebelum dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak mau mengatakan ada pemalsuan atau pelanggaran sebelum dokumennya diperiksa. Tetapi sekarang sudah jelas bahwa PPAT mengakui ada SKMHT dan APHT. Karena itu, yang harus dibuktikan adalah bagaimana dokumen tersebut dibuat dan siapa yang menandatanganinya,” kata Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara.
Hak Tanggungan Diroya pada 31 Juli 2026
Persoalan tersebut semakin menarik setelah Kantor Pertanahan Kota Semarang mencatat bahwa Hak Tanggungan Nomor 12845/2019 telah dihapus atau diroya pada 31 Juli 2026 berdasarkan surat roya dari Bank Mandiri.
Di sisi lain, Bank Mandiri melalui surat tertanggal 21 Agustus 2026 menyatakan bahwa pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank juga telah memberikan salinan Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada 28 September 2018. Dalam perjanjian tersebut tercantum fasilitas kredit sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 36 bulan, dengan rumah milik Marfuah tercantum sebagai agunan.
Namun bagi GMOCT, keberadaan Perjanjian Kredit tersebut belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pembebanan dan pengikatan jaminan.
Dokumen yang dinilai masih perlu diperiksa secara lebih mendalam adalah SKMHT dan APHT yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan Nomor 12845/2019.
GMOCT juga mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan Bank Mandiri dalam menjalankan proses lelang, termasuk keterkaitan antara Perjanjian Kredit, pengikatan Hak Tanggungan, pendaftaran di Kantor Pertanahan hingga pelaksanaan lelang.
“Kami tidak sedang menghakimi Bank Mandiri maupun PPAT. Kami hanya ingin persoalan ini terang. Kalau semua dokumennya benar dan prosesnya sesuai, tentu tidak ada masalah untuk dibuktikan di depan hukum,” ujar Bakara.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Marfuah bersama pendamping hukumnya untuk menentukan apakah persoalan tersebut perlu dibawa ke Pengadilan Negeri.
GMOCT juga akan menyusun seluruh dokumen yang telah diperoleh, mulai dari Perjanjian Kredit, surat Bank Mandiri, dokumen Kantor Pertanahan, dokumen lelang hingga surat jawaban PPAT Nanik Rahayu.
“Yang kami kejar bukan sekadar soal ada atau tidaknya tunggakan kredit. Yang ingin kami pastikan adalah apakah seluruh proses dari kredit, pengikatan jaminan, pendaftaran Hak Tanggungan sampai lelang benar-benar mempunyai dasar dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran Hukum
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan maupun pelanggaran hukum dalam proses tersebut. Persoalan masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait dan, apabila ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya pengakuan PPAT mengenai pembuatan SKMHT dan APHT, titik persoalan kini bergeser pada substansi dan proses pembuatan kedua dokumen tersebut: siapa yang memberikan kuasa, siapa yang hadir, siapa yang menandatangani, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Persoalan ini pun masih terbuka untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, khususnya mengenai SKMHT, APHT, Hak Tanggungan Nomor 12845/2019, proses roya, dan dasar pelaksanaan lelang.
#BankMandiri #OJK #Notaris #PPAT
Redaksi : viralindonesianews.com







