Mitsubishi L300 Modifikasi Diduga Angkut Solar Subsidi, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL || viralindonesianews.com – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Sabtu (30/5/2026), masih ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangsu BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Tegal.

Temuan tersebut berada di area SPBU 44.524.07 Kudaile, yang berlokasi di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Desa Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Di lokasi, awak media mendapati sebuah kendaraan Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut disebut-sebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial AR dengan koordinator lapangan berinisial TJDN. Modifikasi kendaraan diduga dilakukan untuk mempermudah pengumpulan solar bersubsidi yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.

Praktik semacam ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, tindakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor usaha lain yang menjadi sasaran subsidi.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang tersebut disebut masih dapat ditemukan di sejumlah titik pengisian BBM bersubsidi di Kabupaten Tegal.

Oplus_131072

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat dari Polres Tegal, Polsek setempat, serta instansi pengawas migas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengangsu solar subsidi yang merugikan kepentingan publik.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut. Demi menjunjung asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.

Tim/Red

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Pastikan Bhabinkamtibmas Bebas TBC Sebelum Terjun ke Satgas Tracer
Detik-Detik Kebakaran Kandang Ayam di Karanggede, Api Cepat Membesar Karena Angin Kencang
Kapolres Boyolali Tekankan Profesionalisme dalam Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB
Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Solo Raya
Dorong Pelayanan Prima, Polres Boyolali Gelar Forum SKM Bersama Akademisi
Polres Boyolali dan Dinkes Bersinergi Tekan Penyebaran TBC di Masyarakat
BPS Boyolali Paparkan Tahapan Sensus Ekonomi 2026 di Hadapan Kapolres
Kapolres Boyolali Serukan Penguatan Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:07

Kapolres Boyolali Pastikan Bhabinkamtibmas Bebas TBC Sebelum Terjun ke Satgas Tracer

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:35

Detik-Detik Kebakaran Kandang Ayam di Karanggede, Api Cepat Membesar Karena Angin Kencang

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:16

Kapolres Boyolali Tekankan Profesionalisme dalam Pembangunan Gedung Pelayanan BPKB

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:52

Kapolres Boyolali Hadiri Rembug Pembangunan Jateng 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Solo Raya

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:32

Dorong Pelayanan Prima, Polres Boyolali Gelar Forum SKM Bersama Akademisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:30

BPS Boyolali Paparkan Tahapan Sensus Ekonomi 2026 di Hadapan Kapolres

Senin, 1 Juni 2026 - 11:41

Kapolres Boyolali Serukan Penguatan Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:55

Cegah Kecelakaan Pendakian, Kapolres Boyolali Sosialisasikan SOP di Gunung Merbabu

Berita Terbaru