SEMARANG || viralindonesianews.com || 17-Oktober-2026, — Aktivitas pengerukan tanah dan batuan yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di wilayah Rowosari, Kota Semarang, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait didesak melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan legalitas kegiatan dan kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Berdasarkan dokumentasi foto bertanggal 16 Oktober 2026, terlihat sejumlah truk pengangkut material dan alat berat jenis ekskavator beroperasi di area tanah yang telah dikeruk. Kondisi lokasi memperlihatkan lahan terbuka, timbunan material, serta akses jalan yang digunakan kendaraan pengangkut.
Dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut material saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas kegiatan harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan keterangan pihak-pihak terkait.
DITRESKRIMSUS POLDA JATENG DAN POLRESTABES SEMARANG DIDESAK BERTINDAK
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diharapkan menelusuri informasi mengenai aktivitas yang diduga sebagai pertambangan galian C tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengidentifikasi penanggung jawab kegiatan, asal-usul material, status perizinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut dijalankan tanpa izin yang diwajibkan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
ESDM DIMINTA MEMBUKA KEJELASAN STATUS PERIZINAN
Instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) didesak melakukan verifikasi terhadap status perizinan kegiatan di lokasi tersebut sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan perlu mencakup jenis material yang diambil, identitas pemegang izin apabila ada, koordinat dan batas wilayah kegiatan, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Kejelasan ini penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah kegiatan pengerukan tersebut merupakan usaha pertambangan yang telah memenuhi persyaratan, atau justru terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan penanganan lebih lanjut?
Jawaban atas persoalan tersebut harus bersumber dari dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
DLH HARUS MEMERIKSA POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN
Persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya legalitas kegiatan, tetapi juga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang bersama instansi lingkungan hidup yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan, pengendalian debu, limpasan air, sedimentasi, potensi erosi, serta dampak lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Selain itu, perlu dipastikan apakah dokumen atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi dan apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, instansi terkait diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Jangan sampai persoalan lingkungan luput dari pengawasan hanya karena perhatian publik lebih tertuju pada aktivitas pengerukan dan pengangkutan material.
IDENTITAS PENGELOLA DAN INFORMASI LOKASI MASIH PERLU DIVERIFIKASI
Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AGS. Selain itu, terdapat keterangan mengenai keterkaitan lokasi dengan bangunan yang disebut sebagai “piramida kuno”.
Meski demikian, identitas pengelola, hubungan pihak-pihak yang disebutkan dengan kegiatan tersebut, serta status dan karakter bangunan yang dimaksud masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Keterangan dari salah satu anggota PT Tiga Pilar juga perlu dikonfirmasi dan didalami agar informasi yang berkembang tidak menjadi dasar penarikan kesimpulan tanpa bukti yang memadai.
Konfirmasi kepada pihak yang disebutkan penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang, termasuk mengenai status pengelolaan lokasi, perizinan, dan tujuan kegiatan pengerukan.
JANGAN BIARKAN DUGAAN BERLARUT TANPA KEJELASAN
Sorotan terhadap aktivitas yang diduga sebagai galian C di Rowosari harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil verifikasi dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, instansi ESDM, dan DLH diharapkan menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai status perizinan dan kemungkinan pelanggaran dalam kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemeriksaan dan verifikasi dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pihak yang disebutkan dalam informasi awal, serta instansi terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan akuntabilitas pemberitaan.
Tim/Red







