SEMARANG (GMOCT) || viralindonesianews.com || 27-Juli-2026,– Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan tanggapan atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyinggung istilah “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Menurut Ardhi Solehudin, profesi wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia dan keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme yang independen menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Tanpa kontrol sosial dari pers, negara akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan pihak asing maupun kelompok tertentu. Sebaliknya, insan pers menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi mengenai berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, Ardhi menilai para wartawan bekerja secara profesional dan mandiri sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.
Menanggapi isu mengenai sumber penghasilan wartawan, Ardhi menegaskan bahwa para insan pers berjuang secara independen di lapangan dan tidak bekerja atas arahan ataupun pembiayaan pihak luar yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan dan kesejahteraan wartawan.
“Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa. Justru pemerintah perlu memikirkan perlindungan, kesejahteraan, dan kinerja wartawan yang selama ini turut mengedukasi masyarakat mengenai berbagai program dan kegiatan pemerintah maupun institusi di Indonesia,” tegasnya.
GMOCT Soroti Pentingnya Menjaga Martabat Jabatan Presiden
Ketua Umum DPP GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Namun, menurutnya, penggunaan istilah yang dinilai menyudutkan profesi wartawan patut menjadi perhatian.
“Kami menghormati setiap pandangan pemimpin negara. Namun, penggunaan istilah yang berpotensi mendiskreditkan profesi pers sangat disayangkan. Insan pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga akuntabilitas publik. Pernyataan seperti itu berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik,” kata Agung.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, juga menyampaikan pandangannya terkait pernyataan tersebut.
“Apakah itu hanya candaan? Apakah disampaikan sebagai Presiden Republik Indonesia atau sebagai pribadi? Apakah pantas seorang kepala negara menyampaikan pernyataan seperti itu? Biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Asep NS menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta di lapangan, prinsip keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika pengamat politik, aktivis, LSM, maupun organisasi masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Wartawan pun menulis berdasarkan fakta, data, dan prinsip keberimbangan sesuai UU Pers. Karena itu, muncul pertanyaan, atas dasar apa insan pers kemudian dikategorikan sebagai ‘Londo Ireng’?” pungkas Asep NS.
Redaksi : viralindonesianews.com







