KUTAI TIMUR (GMOCT) || viralindonesianews.com – Kekecewaan menyelimuti ratusan warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera. Pasalnya, surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur sejak 25 Mei 2026 hingga akhir Juli 2026 disebut belum memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Perwakilan warga, Ponansius Haman, menyampaikan kepada awak media Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bahwa sebanyak 232 warga hingga kini masih menunggu kepastian atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.
Menurut Ponansius, berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, respons dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai berjalan lambat. Pada 29 Juni 2026, pihak yang disebut sebagai Asisten Bupati memberikan jawaban:
“Ya Pak, nanti saya cek lagi suratnya,” sembari mengarahkan agar berkoordinasi dengan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) terkait pengagendaan rapat.
Namun, ketika Kabag Tapem dihubungi pada 30 Juni 2026, jawaban yang diterima adalah:
“Izin Pak, saya masih cuti, mungkin informasi agak lambat saya sampaikan. Berkas masih dipelajari dan mohon bersabar, nanti akan dihubungi oleh yang menangani.”
Bagi Ponansius, jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan hampir dua bulan sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kritik terhadap lambatnya respons pemerintah.
“Kalau surat aspirasi dari Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman, S.H., M.H. saja belum mendapat tindak lanjut, bagaimana dengan aspirasi masyarakat biasa? Padahal pemerintah adalah pelayan masyarakat yang seharusnya hadir memberikan kepastian dan pelayanan kepada warga,” ujar Asep NS.
GMOCT menyatakan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum pemberitaan dipublikasikan secara luas.
Namun, hingga Kamis, 30 Juli 2026, upaya konfirmasi yang dilakukan GMOCT melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang diduga milik Asisten Bupati maupun Kepala Bagian Tata Pemerintahan disebut belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, menurut Ponansius Haman, ia masih menerima balasan dari pihak yang diduga Asisten Bupati yang berbunyi:
“Ijin Pak akan saya cek kembali Pak. Ijin meminta waktunya Pak, mungkin agak lambat saya infokan. Saya telusuri dulu berkasnya Pak.”
Perbedaan respons tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak GMOCT mengenai perkembangan penanganan surat yang telah disampaikan warga sejak Mei lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, GMOCT masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk pihak Asisten Bupati maupun Kepala Bagian Tata Pemerintahan, agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status surat aspirasi yang diajukan oleh 232 warga Desa Muara Pantun.
Redaksi : viralindonesianews.com







