SRAGEN || viralindonesianews.com || 01-Oktober-2026, – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi sorotan warga. Penambangan berupa tanah uruk dan batu padas tersebut dilaporkan berlangsung di kawasan Embung Karangbajang, Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan serta dokumentasi foto dan video yang diterima redaksi pada Selasa (29/9/2026), tampak satu unit alat berat jenis excavator merek Komatsu berwarna kuning melakukan aktivitas pengerukan di lokasi. Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah truk dump yang keluar-masuk area tersebut.
Yang menjadi perhatian warga, lokasi pengerukan disebut berada di belakang ikon wisata desa bertuliskan “I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang”. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap lingkungan, infrastruktur jalan, serta keberadaan embung yang menjadi bagian dari fasilitas pengairan dan wisata desa.
Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas kendaraan berat yang setiap hari melintas di sekitar permukiman.
Selain menimbulkan debu, kendaraan pengangkut material disebut membuat kondisi jalan desa mengalami kerusakan. Warga juga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan di sekitar embung dapat berdampak terhadap kestabilan tebing dan infrastruktur pengairan.
“Kami warga hanya bertanya, apakah ini ada izinnya? Karena setahu kami ini kawasan embung. Kalau dikeruk terus-menerus seperti ini, tebing bisa longsor dan embungnya bisa jebol. Truk-truk besar keluar masuk setiap hari, jalan desa jadi rusak parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Warsito Dorong Pemeriksaan dan Penegakan Aturan
Tokoh masyarakat Sragen sekaligus Ketua Koordinator Wilayah (Komwil) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, serta Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), Warsito, turut menyoroti laporan tersebut.
Warsito meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Apapun alasannya, tambang ilegal Galian C tidak diperbolehkan di lokasi tengah kampung. Itu sama saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar. Jelas merusak ekosistem dan jalan kampung desa yang dibangun dengan dana desa,” tegas Warsito, Rabu (30/9/2026).
Ia juga menyoroti dampak debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material.
“Debunya sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. Debu juga bertaburan ke mana-mana, banyak rumah warga yang kotor dan perabotan berdebu akibat adanya aktivitas galian C ini. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Nama Mantan Kades Disebut, Kebenaran Diserahkan kepada APH
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, muncul pula informasi dari warga yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang mantan kepala desa dalam aktivitas tersebut.

Warsito mengatakan pihaknya menerima informasi yang menyebut mantan Kades Purworejo berinisial Dipo diduga terlibat bersama seseorang bernama Puji, yang disebut sebagai pemilik alat berat.
“Sepertinya diduga Pak Dipo selaku mantan Kades Purworejo juga ikut terlibat atas adanya praktik tambang ilegal Galian C ini, yang dijalankan berdua bersama Mas Puji selaku pemilik alat berat excavator. Ini berdasarkan sejumlah informasi dari warga sekitar lokasi. Namun untuk kebenarannya, kami serahkan kepada APH untuk menyelidikinya,” kata Warsito.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang disebut sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat atau keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini disusun, redaksi Berita Istana masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan, legalitas aktivitas pertambangan, lokasi dan tata ruang kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Purworejo, pihak yang disebut dalam pemberitaan, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.
Tim/Red







