Pewarta : Bram Ezhar
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Jajaran Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Y.P. (22) dan D.H. (33). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi di pinggir sawah wilayah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di tepi sawah karena hendak mengecek tanaman.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, lima TKP berada di wilayah Kecamatan Teras, tiga TKP di Kecamatan Ngemplak, dan satu TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex dengan nomor polisi AD-5545-AWD.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Boyolali.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.
Redaksi : viralindonesianews.com







