Pewarta : Saka
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Polres Boyolali, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Mutiara Tri Hapsari (19), kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Ngemplak pada Minggu (20/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngemplak melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial ADF (25) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Polsek Ngemplak, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika terduga pelaku yang disebut merupakan calon suami korban memeriksa telepon seluler korban.
Dari pemeriksaan tersebut, terduga pelaku menemukan riwayat pemesanan transportasi daring menuju sebuah hotel pada 15 September 2026.
Terduga pelaku kemudian mempertanyakan keberadaan korban. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, saat berada di hotel tersebut dirinya bertemu dengan seorang teman untuk berbincang. Setelah itu, korban pulang menggunakan transportasi daring.
Penjelasan tersebut diduga memicu perselisihan. Cekcok antara korban dan terduga pelaku kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian wajah, bibir, tangan, paha, serta kaki kiri. Korban juga mengalami pendarahan pada bagian bibir.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti, yakni satu kaos warna pink, satu sweter warna abu-abu, satu sarung bantal bermotif kombinasi cokelat, oranye dan pink, serta satu puntung rokok.
Polsek Ngemplak selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, hingga melanjutkan proses penyidikan.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut guna mengungkap secara terang perkara dugaan penganiayaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi : viralindonesianews.com







