WONOSOBO || viralindonesianews.com || 15-September-2026, — Aktivitas penambangan pasir di kawasan Grenjeng, Kelurahan Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Sebuah lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola warga berinisial VR diduga masih beroperasi, meski legalitas kegiatan pertambangannya hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Hasil investigasi awak media pada Selasa, 15 September 2026, menemukan aktivitas penambangan yang tampak berjalan normal. Sejumlah dump truck terlihat berjejer dan mengular menunggu giliran mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.
Pemandangan itu sontak memunculkan pertanyaan serius.
Jika aktivitas tersebut benar belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana dipersyaratkan, mengapa kegiatan pengambilan dan pengangkutan material masih dapat berlangsung secara terbuka?
Ketika Tambang Lain Disebut Berhenti, Mengapa Lokasi Ini Tetap Beroperasi?
Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan bahwa sejumlah titik aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Kertek disebut tidak lagi terlihat beroperasi. Namun, lokasi yang dikaitkan dengan VR justru disebut masih menggeliat dan melayani antrean kendaraan pengangkut material.
Kondisi tersebut tentu bukan persoalan kecil.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status legalitas tambang, dokumen perizinan, pemegang izin, luas wilayah pertambangan, hingga kesesuaian aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki.
Sebab, kegiatan pertambangan bukan hanya menyangkut urusan menggali dan mengangkut pasir. Ada aspek hukum, lingkungan hidup, keselamatan kerja, tata kelola sumber daya alam, serta kewajiban terhadap negara dan daerah yang harus diperhatikan.

Pertanyaan Besarnya: Ada Apa di Balik Aktivitas Tambang Ini?
Jika tambang tersebut memang legal, sebenarnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.
Publik tinggal menunggu penjelasan:
Apa jenis perizinan yang dimiliki?
Siapa pemegang izin resminya?
Apakah izin tersebut masih berlaku?
Apakah lokasi tambang sesuai dengan wilayah yang diizinkan?
Apakah volume dan aktivitas penambangan sesuai dengan ketentuan?
Apakah kegiatan pengangkutan dan penjualan material juga memiliki dasar hukum yang jelas?
Namun apabila legalitasnya memang belum jelas atau bahkan tidak ada, maka pertanyaannya menjadi lebih serius.
Mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa aparat maupun instansi teknis?
Dan yang paling penting:
Apakah ada pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah-olah kebal dari penindakan?
Pertanyaan itu bukan vonis dan bukan pula tuduhan terhadap pihak tertentu. Justru karena statusnya masih berupa dugaan, maka pemeriksaan terbuka dan profesional diperlukan untuk membuktikan fakta sebenarnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Wonosobo Jangan Tutup Mata
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Polres Wonosobo, serta instansi teknis terkait, termasuk bidang ESDM, patut memberikan perhatian terhadap informasi tersebut.
Jangan sampai muncul persepsi publik tentang adanya standar penegakan hukum yang berbeda.
Ketika sejumlah aktivitas tambang lainnya berhenti, tetapi sebuah lokasi justru masih terlihat beroperasi dengan antrean dump truck, tentu masyarakat akan bertanya:
Apa yang sebenarnya terjadi?
Jika legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum.
Jika ada dugaan pihak tertentu yang terlibat, telusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara mengatur secara ketat mengenai perizinan, kegiatan usaha pertambangan, pengangkutan dan penjualan, pengawasan, serta ketentuan sanksinya. Karena itu, status legalitas sebuah aktivitas tambang tidak semestinya hanya dijawab berdasarkan klaim sepihak.

Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Sopir dan Pekerja Lapangan
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh.
Jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan atau sopir dump truck.
Aparat perlu menelusuri secara profesional siapa pengelolanya, siapa pemodalnya, asal-usul material, tujuan penjualan, jaringan pengangkutan, serta pihak-pihak lain yang berdasarkan bukti diduga terlibat.
Namun sekali lagi, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi VR maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Kini bola berada di tangan aparat dan instansi berwenang.
Jika tambang tersebut legal, publik menunggu penjelasan.
Jika ditemukan pelanggaran, publik menunggu tindakan.
Dan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan secara melawan hukum, maka hal tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada aktivitas usaha yang berada di atas hukum—siapa pun pengelolanya dan siapa pun yang berada di belakangnya.
Wonosobo membutuhkan kepastian hukum, bukan wilayah abu-abu dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tim/Red







