Jalan Rusak, Kemacetan Mengular, Aktivitas Galian C Kalialang Kembali Jadi Sorotan Warga

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Semarang || viralindonesianews.com || 15-Juli-2026,– Kondisi Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, menjadi sorotan masyarakat. Ruas jalan yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan itu mengalami kerusakan cukup parah dengan aspal mengelupas, berlubang, dan bergelombang. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu oleh tingginya intensitas truk bermuatan material dari aktivitas galian C di kawasan Kalialang.

Tak hanya menyebabkan kerusakan jalan, aktivitas angkutan material itu juga disebut kerap memicu kemacetan panjang setiap hari. Pengguna jalan harus mengantre di tengah lalu lalang truk bermuatan berat, sehingga aktivitas masyarakat terganggu dan risiko kecelakaan meningkat.

Menurut warga, truk-truk pengangkut tanah dan batu hampir setiap hari melintasi Jalan Abdulrahman Saleh. Beban kendaraan yang diduga melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan badan jalan yang kini semakin memprihatinkan.

“Jangan sampai menunggu korban berjatuhan baru ada tindakan. Jalan ini setiap hari dilalui ribuan kendaraan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Oplus_131072

Warga juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan material yang melintas. Mereka mempertanyakan apakah kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai batas muatan dan dimensi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Mereka berharap tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai muatan maupun dimensi kendaraan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kendaraan yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa fungsi jalan harus dijaga agar tetap memberikan pelayanan yang aman dan layak bagi masyarakat.

Oplus_131072

Apabila nantinya terbukti kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan yang melebihi batas kemampuan jalan atau melanggar ketentuan teknis, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan perbaikan sementara melalui tambal sulam, tetapi juga mengevaluasi aktivitas angkutan material dari kawasan galian C Kalialang secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dinilai menjadi langkah penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar Jalan Abdulrahman Saleh kembali aman, nyaman, dan tidak lagi menjadi ancaman bagi ribuan pengguna jalan setiap harinya.

Tim/Red

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru