KLATEN || viralindonesianews.com || 29-Juli-2026, – Peribahasa habis manis sepah dibuang disebut-sebut menggambarkan kisah yang dialami seorang wanita berinisial C. Ia mengaku telah mengorbankan harta, tenaga, hingga kehidupan pribadinya demi membantu seorang pria berinisial MH meraih kursi legislatif. Namun, setelah pria tersebut terpilih menjadi anggota DPRD, C mengaku ditinggalkan tanpa kejelasan.
Berdasarkan pengakuan C kepada awak media, MH yang berasal dari Desa Jurangporong, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, saat ini menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
C menuturkan, sebelum terpilih sebagai wakil rakyat, MH kerap menyampaikan berbagai janji kepadanya. Di antaranya, menjanjikan kehidupan yang lebih baik, membelikan rumah, hingga berkomitmen menikahinya secara resmi.
Percaya pada janji tersebut, C mengaku rela berkorban. Ia menyatakan telah menjual perhiasan pribadinya untuk membantu kebutuhan finansial MH. Selain itu, C juga mengaku aktif mendampingi kegiatan kampanye dari rumah ke rumah tanpa menerima imbalan apa pun.
Tak hanya itu, C juga mengklaim pernah diajak MH menginap di sejumlah hotel di wilayah Klaten, Solo, dan Karanganyar saat hubungan keduanya masih terjalin.
Namun, menurut pengakuannya, sikap MH berubah setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Klaten. Janji-janji yang sebelumnya disampaikan, kata C, tidak pernah direalisasikan.

“Semua janji manis itu menguap begitu saja setelah posisi jabatan didapatkan,” ujar C kepada awak media.
Merasa dikhianati dan dirugikan, C menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten. Langkah itu, menurutnya, dilakukan untuk mencari keadilan sekaligus meminta adanya penilaian terhadap etika seorang wakil rakyat.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan hubungan pribadi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan etika pejabat publik. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari MH terkait tuduhan yang disampaikan oleh C.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak MH sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)
Tim/Redaksi







