Laporan : Djoew
Editor : Yogie Ps
Wonosobo || viralindonesianews.com || 05- Agustus-2026, – Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo.
Sebagai bagian dari proses pengembangan perkara, Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah seorang berinisial Y di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, serta di rumah MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah. Keduanya diketahui berstatus sebagai pendamping PKH di Kecamatan Kalikajar.
Dalam penggeledahan di rumah Y, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti tersebut antara lain ratusan kartu ATM PKH, buku tabungan milik penerima bantuan, sejumlah uang tunai, STNK, BPKB, serta berbagai dokumen lainnya yang kini tengah didalami penyidik.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah benda yang menyerupai pistol. Hingga saat ini, benda tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan statusnya, apakah merupakan softgun, replika, atau benda lainnya.
KJN menilai langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta mengawal penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Organisasi tersebut juga mengapresiasi proses penanganan perkara yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KJN berharap penyidikan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh sehingga mampu mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Di sisi lain, KJN mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi : viralindonesianews.com






