Laporan : Fani
Editor : Yogie Ps
WONOSOBO || viralindonesianews.com – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sekaligus kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ma’arif, M.Kom.
Ma’arif meminta adanya laporan maupun indikasi dugaan pemotongan dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) tersebut ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, PKH merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu, terutama dalam mendukung akses pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
Karena itu, apabila dalam proses penyaluran ditemukan dugaan penyimpangan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia mendorong aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Wonosobo, bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Program PKH adalah hak masyarakat miskin yang sangat membutuhkan. Jika memang ditemukan adanya oknum yang sengaja memanfaatkan atau memotong dana bantuan untuk kepentingan pribadi, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Saya meminta agar persoalan ini diusut secara tuntas, transparan, dan tidak pandang bulu,” ujar Ma’arif.
Pengawasan Jangan Hanya Setelah Ada Masalah
Ma’arif menilai pengawasan terhadap penyaluran bansos tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan harus dibangun secara berkelanjutan, mulai dari pendataan penerima, proses penyaluran, hingga memastikan bantuan benar-benar diterima sesuai hak masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia menyebut sedikitnya ada tiga langkah yang perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Pertama, memperkuat pemeriksaan dan penegakan hukum. Dinas Sosial, pendamping PKH, serta aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, memperketat sistem pengawasan dan digitalisasi. Menurut Ma’arif, pemanfaatan teknologi informasi dalam validasi data penerima dan pemantauan penyaluran bansos perlu terus dikembangkan.
Sistem yang lebih transparan dan terintegrasi dinilai dapat mempersempit celah terjadinya manipulasi maupun penyimpangan di lapangan.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan dan perlindungan KPM. Masyarakat penerima bantuan harus memiliki akses pengaduan yang mudah, aman, dan dapat ditindaklanjuti.
KPM yang menemukan dugaan pemotongan, pungutan, intimidasi, atau bentuk penyimpangan lainnya diharapkan tidak takut melapor melalui saluran resmi. Perlindungan terhadap identitas pelapor juga dinilai penting untuk mencegah munculnya tekanan terhadap masyarakat.
Minta Penanganan Berbasis Fakta
Di sisi lain, Ma’arif mengingatkan agar dugaan penyalahgunaan bansos tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Setiap laporan harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif sehingga proses penanganannya memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas.
“Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar. Semua harus diperiksa secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Sebagai anggota DPRD sekaligus kader PPP, Ma’arif menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial.
“Kami ingin memastikan seluruh program bantuan sosial di Wonosobo berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna. Jangan sampai hak masyarakat yang membutuhkan justru berkurang karena adanya penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperketat dan setiap dugaan pelanggaran harus diusut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Catatan redaksional: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini sebaiknya tetap menggunakan frasa dugaan, indikasi, atau laporan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi : viralindonesianews.com






