Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran Obat “Y”, 523 Butir Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pewarta : Angger S

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || viralindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 523 butir tablet yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.44 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 493 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan disimpan dalam plastik bening di dalam sebuah toples. Selain itu, ditemukan 20 butir tablet yang dikemas dalam dua plastik klip bening serta 10 butir tablet lainnya dalam satu plastik klip bening.

Petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip bening dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 523 butir tablet berlogo ‘Y’ yang mengandung Trihexyphenidyl. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” jelasnya.

Oplus_131072

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan sediaan farmasi tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat tanpa izin. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat berbahaya di lingkungan masing-masing.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali
DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital
POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi
DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas
Saat Air Bersih Dibutuhkan, Humas Polres Boyolali Hadir Membawa Bantuan 10.000 Liter
APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:30

Kapolres Boyolali Tak Tinggal di Balik Meja, Turun Langsung Pastikan Arus Pagi Terkendali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:47

DPU Kota Semarang Luncurkan SIAP JALAN, Aduan Kerusakan Jalan Mulai Dikelola Secara Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:11

POLIDIK Polres Boyolali, Kapolres Tekankan Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:36

Kerugian Tembus Rp100 Juta! Api dari Kandang Sapi Merembet ke Rumah Warga Juwangi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:03

DLH Kabupaten Semarang Didesak Buka Fakta Dugaan Pengelolaan Limbah B3 di Bergas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Berita Terbaru