Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || viralindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NAL (46), warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 523 butir tablet yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.44 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dukuh Bejen, RT 001/RW 003, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 493 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan disimpan dalam plastik bening di dalam sebuah toples. Selain itu, ditemukan 20 butir tablet yang dikemas dalam dua plastik klip bening serta 10 butir tablet lainnya dalam satu plastik klip bening.
Petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip bening dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 523 butir tablet berlogo ‘Y’ yang mengandung Trihexyphenidyl. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut,” jelasnya.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan sediaan farmasi tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat tanpa izin. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat berbahaya di lingkungan masing-masing.
Redaksi : viralindonesianews.com






