Pewarta : Mayang
Editor : Yogie Ps
KUDUS || viralindonesianews.com – Satreskrim Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penjual pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku. Sementara itu, sejumlah orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Korban diketahui berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban pulang berjualan pentol dari kawasan Menara Kudus.
Saat perjalanan, korban disebut hampir tertabrak oleh seorang pengendara sepeda motor yang melintas di dekat gerobaknya tanpa menyalakan lampu. Pengendara tersebut juga diduga sempat mengumpat korban.
Setelah menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara tersebut. Namun, dalam perjalanan, korban justru bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang mengeluarkan suara bising.
Korban kemudian menegur rombongan tersebut. Teguran itu diduga memicu emosi hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu (26/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku di rumah masing-masing. Ketiganya berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaos warna hitam, satu jaket warna abu-abu, serta satu jaket warna putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat kejadian.
AKP Happy mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” imbuh AKP Happy.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Polres Kudus juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari aksi kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkasnya.
Redaksi : viralindonesianews.com







