Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com || 30-September-2026, — Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa hukum itu ada. Pemahaman terhadap aturan pidana, batas antara hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Hukum “Mengenal KUHP Nasional” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai itu mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum.”
Sosialisasi menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dr. H.D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., serta Iwan Saputra, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Hukum KEADILAN NUSANTARA di bawah Giarto Egosono, S.H., C.Med., C.M.Lth., C.Cpl., C.Pl.
Jangan Sampai Ketidaktahuan Berujung Persoalan Hukum
Pengenalan terhadap KUHP Nasional dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran hukum tidak semestinya baru muncul setelah seseorang menjadi korban, dilaporkan, diperiksa, atau berhadapan dengan proses hukum. Sebaliknya, pemahaman terhadap aturan perlu dibangun sejak dini sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Melalui sosialisasi tersebut, ketentuan pidana diperkenalkan kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Forum itu sekaligus menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan hukum yang dapat muncul di tengah kehidupan sosial.
Masyarakat Didorong Tidak Pasif
Sosialisasi juga mendorong masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan hukum.
Masyarakat perlu mengetahui sumber informasi hukum yang tepat, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu persoalan.
Dengan demikian, kesadaran hukum tidak berhenti pada kemampuan menghafal pasal, tetapi diwujudkan melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat Semarang Barat, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain memberikan pemahaman mengenai hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga diarahkan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih memahami batas-batas perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan pidana, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari suatu perbuatan.
Lebih jauh, pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum, mulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat.
Sebab, masyarakat yang sadar hukum bukan sekadar masyarakat yang takut terhadap ancaman hukum. Kesadaran hukum tercermin dari kemampuan memahami aturan, mengetahui hak, menjalankan kewajiban, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sosialisasi KUHP Nasional di Semarang Barat diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik, hukum diharapkan tidak hanya dipelajari ketika persoalan telah terjadi, tetapi dapat menjadi salah satu pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Redaksi : viralindonesianews.com







