SEMARANG || viralindonesianews.com || 06-Oktober-2026, — Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait pembangunan fisik hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. FAR menduga terdapat persoalan dalam penerapan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada bagian depan bangunan.
Somasi tersebut disampaikan pada 2 Oktober 2026 setelah FAR melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan.
Menurut FAR, bagian depan atau fasad serta atap bangunan hotel dinilai berdiri terlalu dekat dengan ruang milik jalan. FAR menyebut Jalan Sisingamangaraja memiliki fungsi sebagai jalan kolektor sekunder sehingga penerapan ketentuan sempadan jalan dan bangunan perlu menjadi perhatian.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya memandang persoalan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta mengurangi ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10).
Soroti Sejumlah Regulasi
FAR menyatakan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan mengenai bangunan gedung dan tata ruang, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan terkait bangunan gedung dan penataan ruang.
Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Namun demikian, FAR meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada penilaian lapangan semata. Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kesesuaian antara dokumen yang diterbitkan dengan kondisi bangunan sebenarnya.
Beri Waktu Tiga Hari
Dalam somasinya, FAR memberikan waktu tiga hari kalender kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni untuk memberikan respons dan memenuhi sejumlah tuntutan.
Pertama, menghentikan sementara kegiatan konstruksi pada bagian bangunan yang diduga melanggar ketentuan GSJ dan GSB.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap struktur bangunan dan, apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran, melakukan pembongkaran atau penyesuaian secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, memberikan klarifikasi kepada publik serta menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berikut kesesuaiannya dengan kondisi riil bangunan di lapangan.
FAR menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menempuh langkah lebih lanjut.
Langkah tersebut, menurut FAR, antara lain melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangan, serta mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur administrasi maupun perdata.
FAR menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar publik mengetahui apakah pembangunan Hotel KoenoKoeni telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang, GSJ, GSB, serta dokumen perizinan yang berlaku.
Catatan redaksi: dugaan pelanggaran dalam berita ini masih merupakan pernyataan dan penilaian FAR. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran GSJ/GSB dan kesesuaian perizinan merupakan kewenangan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan. Manajemen Hotel KoenoKoeni berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Tim/Red







