MAGELANG || viralindonesianewstoday.com || 07-Oktober-2026, — Keberadaan peternakan ayam di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Peternakan yang disebut milik Mustofa tersebut berdiri di atas lahan yang disebut-sebut disewa dari Kepala Desa Bondowoso, Toifur.
Keluhan terutama datang dari warga di dua kawasan perumahan yang berada di sekitar lokasi. Mereka mengaku terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan dan pengelolaan limbah kandang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait kelayakan lokasi peternakan, sistem pengelolaan limbah, serta pemenuhan ketentuan perizinan dan lingkungan.
WARGA KELUHKAN BAU MENYENGAT
Sejumlah warga mengaku bau dari kawasan peternakan cukup mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari. Kekhawatiran juga muncul apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus dan berdampak terhadap kualitas lingkungan permukiman.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat perumahan merasa keberatan dengan keberadaan peternakan tersebut karena bau yang ditimbulkan dinilai cukup mengganggu.
“Warga berharap ada perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Dani S.S., salah satu anggota LSM Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, menilai keluhan masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun instansi berwenang.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan dan penjelasan terbuka, terutama menyangkut aspek lingkungan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
DUGAAN PERIZINAN DAN LINGKUNGAN PERLU DIVERIFIKASI
Masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan peternakan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk aspek perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan atau dokumen lingkungan sesuai skala dan jenis kegiatannya, serta pengelolaan limbah peternakan.
Warga juga berharap pemerintah dapat memastikan apakah lokasi peternakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah terdapat mekanisme pengendalian bau maupun limbah yang memadai.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak pengelola diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMKAB MAGELANG DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Pemerintah Kabupaten Magelang, Dinas Lingkungan Hidup, instansi yang membidangi peternakan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sumber bau, kondisi pengelolaan kotoran dan limbah peternakan, jarak serta hubungan lokasi dengan permukiman, hingga kepatuhan administratif dan lingkungan.
Persoalan ini dinilai tidak cukup hanya berdasarkan laporan sepihak. Pemeriksaan lapangan dan keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara objektif.
JANGAN SAMPAI KELUHAN WARGA BERUJUNG KONFLIK
Gangguan bau dari kegiatan peternakan bukan semata persoalan kenyamanan. Apabila terbukti terdapat dampak lingkungan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta kewajiban pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengelola peternakan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan memberikan penjelasan atas keluhan yang disampaikan masyarakat.
Kini warga menunggu langkah konkret dari instansi terkait. Apakah keluhan mengenai bau dan dugaan persoalan perizinan tersebut akan segera diverifikasi, atau justru dibiarkan berlarut-larut?
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan maupun dampak lingkungan belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Mustofa selaku pihak yang disebut sebagai pengelola peternakan, Toifur selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tim/Red







