Pewarta : Ardiyanto
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || detikindonesiasatu.com – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis (8/10/2026).
Pemusnahan barang bukti periode Juli hingga September 2026 tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.10 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir pengelolaan barang bukti setelah perkara menjalani seluruh proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus wujud kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bersama untuk memastikan barang bukti dikelola secara akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ridwan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum dimusnahkan. Perkara tersebut terdiri atas 11 perkara narkotika, 8 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) serta TPUL, dan 6 perkara orang dan harta benda.
Dari 11 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40 paket sabu dengan berat total 34,70694 gram, 1.673 butir tablet psikotropika, serta dua unit timbangan digital.
Sementara itu, barang bukti dari perkara kamtibum dan TPUL terdiri atas 146 buah rokok berbagai merek, satu senjata tajam, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta 22 buah pakaian.
Adapun dari enam perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan berupa dua unit handphone, dua flashdisk, dan 12 buah pakaian.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sebelum proses pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk administrasi sekaligus pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah dinyatakan dapat dimusnahkan.
Kehadiran Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra juga menjadi bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses hukum hingga penyelesaian barang bukti, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi : viralindonesianews.com







