Pewarta : Saka
Editor : Yogie Ps
DEMAK || viralindonesianews.com ||15-Oktober-2026, — Persoalan surat pengalaman kerja (SPK) milik Siti Fatonah, mantan karyawan PT Glory Demak, berujung pada pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Demak. Siti mengaku telah berupaya mengambil surat tersebut, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dokumen yang dibutuhkannya untuk mengurus pencairan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Siti diketahui pernah bekerja sebagai Supervisor Sewing Gedung 5 di PT Glory sejak 2020 hingga 2024. Ia berharap surat pengalaman kerja tersebut segera diberikan agar proses pengurusan haknya dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam menyampaikan pengaduan, Siti didampingi Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Jawa Tengah, M. Bakara. Pengaduan disampaikan melalui bagian Hubungan Industrial dan ditangani oleh mediator Afifa Julindra.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan surat pengalaman kerja tersebut dengan pinjaman Siti kepada pihak MAA. Siti mengaku gajinya selama bekerja dipotong setiap bulan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut.
Bahkan, muncul dugaan bahwa surat pengalaman kerja Siti telah diterbitkan perusahaan, tetapi diduga diserahkan kepada MAA karena masih terdapat tanggungan pinjaman.
Namun, informasi mengenai keberadaan dan dugaan penyerahan surat tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari seluruh pihak terkait.
Siti Mengaku Sudah Datang, Surat Disebut Belum Ditemukan
Saat kembali dikonfirmasi oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Siti mengaku telah mendatangi PT Glory pada 10 Agustus 2026 untuk mengambil surat pengalaman kerjanya.
Menurut keterangannya, petugas administrasi yang ditemuinya menyampaikan bahwa surat tersebut belum ditemukan.
Tidak berhenti di situ, Siti kemudian meminta bantuan adiknya, Tuti Alamiya, yang masih bekerja di lingkungan perusahaan, untuk mengurus dokumen tersebut melalui surat kuasa.
Dari informasi yang diterima Siti melalui adiknya, muncul dugaan bahwa keberadaan surat pengalaman kerja tersebut berkaitan dengan tanggungan pinjaman kepada MAA. Meski demikian, Siti mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyerahkan dokumen tersebut kepada MAA maupun kapan penyerahan itu terjadi.
Dalam komunikasi lanjutan melalui telepon dan WhatsApp, Tuti menyebut telah berkomunikasi dengan pihak HRD, termasuk petugas bernama Sasa dan HRD Sunarto, untuk menanyakan pengurusan surat tersebut.
Akan tetapi, keterangan itu belum memastikan bahwa surat pengalaman kerja Siti benar-benar telah diserahkan kepada MAA.
Karena itu, kejelasan mengenai status dokumen menjadi hal penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi.
HRD dan Pengacara PT Glory Bantah Ada Penahanan SPK
Pada Kamis (15/10/2026), M. Bakara bersama Siti mendatangi PT Glory untuk meminta penjelasan langsung kepada HRD, Sunarto. Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena Sunarto menyampaikan masih memiliki agenda pekerjaan.
Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp. Dalam keterangannya, Sunarto membantah perusahaan menahan surat pengalaman kerja milik mantan karyawan.
Ia menjelaskan bahwa PT Glory memiliki prosedur pelayanan surat pengalaman kerja setiap tanggal 10, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
“Maaf bapak, saya biasa ada karyawan keluar tahun lama kita buatkan, gak ada nahan-nahan SPK, kita sudah ada SOP tentang ini,” tulis Sunarto melalui WhatsApp.
Sunarto juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja merupakan hak karyawan. Mantan pekerja, menurutnya, dapat mengajukan permohonan kembali apabila surat tersebut belum diambil ketika hubungan kerja berakhir.
Tidak lama kemudian, seseorang bernama Budi yang mengaku sebagai pengacara PT Glory menghubungi M. Bakara melalui telepon.
Dalam percakapan tersebut, Budi turut membantah dugaan penahanan surat pengalaman kerja maupun dugaan penyerahan dokumen kepada MAA.
Budi menyatakan bahwa persoalan pinjaman merupakan urusan pribadi antara Siti dan MAA, sedangkan PT Glory tidak terlibat dalam urusan utang-piutang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki jadwal pelayanan surat pengalaman kerja setiap tanggal 10 dan menyatakan siap menjamin surat tersebut akan diberikan apabila Siti datang sesuai jadwal.
Meski demikian, terdapat perbedaan keterangan yang perlu diperjelas. Siti mengaku telah mendatangi perusahaan pada 10 Agustus 2026, sedangkan pihak perusahaan menekankan pentingnya mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Perbedaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan catatan administrasi, komunikasi para pihak, serta keberadaan dokumen yang dimaksud.
Gaji Dipotong untuk Angsuran, Mekanisme Pembayaran Perlu Dijelaskan
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, GMOCT DPD Jawa Tengah menyoroti pengakuan Siti mengenai pemotongan gaji bulanan untuk membayar angsuran pinjaman kepada MAA.
Apabila pemotongan tersebut benar dilakukan melalui mekanisme penggajian perusahaan, perlu dijelaskan dasar persetujuannya, alur pembayaran, serta hubungan administrasi antara PT Glory dan MAA.
Pemotongan gaji untuk pembayaran pinjaman tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada dasar hukum, persetujuan pekerja, ketentuan pengupahan yang berlaku, dan mekanisme pelaksanaannya.
Persoalan berbeda muncul apabila benar terdapat penyerahan atau penguasaan surat pengalaman kerja oleh pihak ketiga sebagai jaminan utang. Kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, persetujuan para pihak, serta dasar hukum yang digunakan.
Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan surat keterangan mengenai sifat pekerjaan dan lamanya hubungan kerja atas permintaan pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang relevan untuk menelaah hak Siti dalam memperoleh surat keterangan mengenai riwayat pekerjaannya.
Apabila surat tersebut memang telah diterbitkan, tetapi tidak dapat diterima oleh pihak yang berhak, perlu dipastikan siapa yang menguasainya dan atas dasar apa dokumen tersebut tidak diserahkan.
Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dapat menjadi bahan kajian apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur hukum tersebut dan menimbulkan kerugian.
Namun, dugaan penyerahan surat kepada MAA belum terbukti. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum tertentu, terlebih tindak pidana, sebelum fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
GMOCT Minta Disnaker Perjelas Status Surat Pengalaman Kerja
Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai keberadaan surat pengalaman kerja yang dibutuhkan Siti.
Menurutnya, apabila PT Glory menyatakan tidak pernah menahan dokumen tersebut, perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan konkret mengenai status surat, proses penerbitan, serta mekanisme penyerahannya kepada Siti.
Persoalan pinjaman kepada pihak ketiga, menurutnya, perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni kepastian hak mantan pekerja untuk memperoleh surat keterangan mengenai masa kerjanya.
GMOCT berharap Disnaker Kabupaten Demak melalui mediator Hubungan Industrial, Afifa Julindra, dapat membantu memperjelas persoalan dengan meminta keterangan dan bukti dari pihak-pihak terkait.
Klarifikasi juga diperlukan dari MAA, terutama mengenai dugaan penerimaan atau penguasaan surat pengalaman kerja Siti serta mekanisme pembayaran angsuran pinjaman yang disebut berkaitan dengan pemotongan gaji selama Siti masih bekerja.
Dengan demikian, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka:
Apakah surat pengalaman kerja Siti sudah diterbitkan oleh PT Glory?
Jika sudah diterbitkan, di mana dokumen tersebut berada dan siapa yang menguasainya?
Apakah benar surat tersebut pernah diserahkan kepada MAA, dan jika benar, siapa yang menyerahkan serta apa dasar penyerahannya?
Bagaimana mekanisme pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran pinjaman, dan apakah terdapat persetujuan serta dokumen pendukung?
Kapan PT Glory dapat memberikan kepastian penyerahan surat pengalaman kerja kepada Siti?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah, tetapi menghasilkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Klarifikasi PT Glory dan MAA
Hingga berita ini disusun, HRD PT Glory, Sunarto, dan Budi yang mengaku sebagai pengacara perusahaan telah membantah adanya penahanan surat pengalaman kerja. Sementara itu, dugaan penyerahan dokumen kepada MAA belum terkonfirmasi melalui klarifikasi langsung dari pihak tersebut.
Oleh karena itu, keterangan semua pihak perlu diuji melalui dokumen dan bukti yang relevan. PT Glory tetap memiliki hak untuk menjelaskan prosedur pelayanan SPK, sedangkan MAA perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan mengenai dugaan keterkaitannya dengan dokumen tersebut.
GMOCT DPD Jawa Tengah menyatakan akan terus mendampingi Siti Fatonah dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang berlaku sekaligus mengawal perkembangan pengaduan di Disnaker Kabupaten Demak.
Persoalan ini diharapkan segera memperoleh penyelesaian yang jelas. Jika surat belum diterbitkan, perusahaan perlu menjelaskan proses dan waktu penerbitannya. Jika sudah diterbitkan, keberadaan dokumen harus dipastikan. Apabila benar pernah diserahkan kepada pihak lain, dasar penyerahan dan pihak yang bertanggung jawab perlu diklarifikasi.
Inti persoalannya bukan sekadar perbedaan keterangan, melainkan kepastian hak mantan pekerja atas surat pengalaman kerja yang dibutuhkannya. Penyelesaian yang transparan, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan, tanpa mengabaikan hak jawab PT Glory maupun MAA.
Redaksi : viralindonesianews.com







