MAGELANG || viralindonesianews.com || 16-Oktober-2026, — Program ketahanan pangan desa yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat kini menjadi sorotan di Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Anggaran pengadaan ternak sapi senilai sekitar Rp127.250.000 dipertanyakan setelah muncul keterangan bahwa dana tersebut hingga kini disebut masih dipegang oleh kepala desa yang sedang cuti dan belum diserahkan ke kas desa.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa. Warga mempertanyakan realisasi program yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah warga menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Mereka mempertanyakan laporan pertanggungjawaban kegiatan, mulai dari pengadaan bibit, ternak, hingga keberadaan lahan yang disebut berkaitan dengan program ketahanan pangan desa.
“Dana ketahanan pangan itu untuk rakyat, tetapi kami tidak melihat hasilnya. Kami meminta transparansi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, anggaran desa bukan dana milik pribadi pejabat, melainkan uang negara yang penggunaannya wajib mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pj Kades: Dana Rp127 Juta Disebut Belum Diserahkan ke Kas Desa
Keterangan penting disampaikan Nurdiyanto selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Bawang saat dikonfirmasi awak media di kantor balai desa.
Dalam keterangannya, Nurdiyanto menyebut anggaran ketahanan pangan yang diperuntukkan bagi pengadaan ternak sapi, dengan nilai sekitar Rp127.250.000, hingga saat ini masih dipegang oleh kepala desa yang sedang menjalani cuti dan belum diserahkan ke kas desa.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana.
Jika benar dana program desa belum diserahkan ke kas desa, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: apa dasar penguasaan dana tersebut, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta bagaimana status realisasi kegiatan pengadaan ternak sapi yang telah dianggarkan?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan keterangan lisan. Dokumen pencairan, bukti transaksi, rekening terkait, laporan realisasi, serta bukti pengadaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, keterangan Pj Kades tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana penggelapan atau korupsi. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Tidak Tutup Mata
Warga berharap Pemerintah Kecamatan Tempuran, Inspektorat Kabupaten Magelang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Kejaksaan melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah anggaran ketahanan pangan tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya, apakah pengadaan ternak sapi benar-benar terlaksana, dan apakah seluruh proses administrasi serta pertanggungjawabannya dapat dibuktikan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan masalah administrasi, kerugian keuangan desa, atau mengandung unsur tindak pidana.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan berkas semata apabila terdapat indikasi yang membutuhkan verifikasi lapangan. Kesesuaian antara anggaran, transaksi, barang yang dibeli, dan manfaat yang diterima masyarakat harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Uang Negara Harus Jelas Jejak dan Pertanggungjawabannya
Program ketahanan pangan desa dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki tujuan yang jelas, mekanisme pengelolaan yang sah, serta bukti realisasi yang dapat diperiksa.
Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada warga yang berhak mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.
Apabila memang terdapat persoalan dalam penguasaan maupun penyerahan dana, pemerintah desa dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sementara pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga berhak memberikan penjelasan dan pembelaan.
Kepala Desa yang Sedang Cuti Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, kepala Desa Bawang yang sedang menjalani cuti belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut, termasuk terkait status dana ketahanan pangan senilai Rp127.250.000 dan alasan dana itu disebut belum diserahkan ke kas desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala desa yang bersangkutan maupun pihak lain yang terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
Tim/Red







