SEMARANG || viralindonesianews.com || 20-Oktober-2026, — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi L 1944 DBK dicurigai berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi menuju gudang atau garasi yang disebut terkait dengan PT Sinar Raya Energy, di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada 19 Oktober 2026, di lokasi ditemukan sejumlah galon air mineral yang disebut berisi BBM jenis solar. Solar tersebut terlihat dituang ke dalam sebuah ember, kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa merek Sanyo ke sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi H 9653 OV.
Rangkaian aktivitas itu memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, jalur distribusinya, serta legalitas pemindahan solar ke dalam truk tangki. Namun, apakah BBM tersebut benar merupakan solar bersubsidi dan apakah aktivitas itu melanggar hukum, masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Jika solar subsidi benar dikumpulkan dan dialihkan tidak sesuai peruntukannya, persoalan ini bukan perkara sepele. Subsidi negara ditujukan untuk kelompok dan sektor yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.
Galon Berisi Solar Dipindahkan ke Truk Tangki, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Temuan di lapangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Dari mana solar dalam galon-galon itu berasal? Siapa yang mengumpulkan dan memasoknya? Apa tujuan pemindahan menggunakan mesin pompa? Apakah truk tangki bernomor polisi H 9653 OV memiliki dokumen pengangkutan dan peruntukan BBM yang sesuai ketentuan?
Seorang penjaga gudang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kendaraan truk tangki tersebut berkaitan dengan PT Sinar Raya Energy atau gudang yang dijaganya. Penjaga itu juga menyebut seseorang berinisial AN.
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi independen. Identitas, peran, dan keterlibatan AN belum dapat dipastikan. Demikian pula, hubungan kepemilikan atau operasional antara kendaraan, gudang, dan perusahaan terkait masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak bersangkutan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen, penelusuran asal BBM, dan permintaan keterangan kepada pengelola lokasi menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
Polda Jateng, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk Diuji
Dugaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polsek Genuk yang membawahi wilayah lokasi kejadian.
Aparat diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas penyimpanan dan pemindahan BBM, menelusuri sumber pasokan, serta memastikan peruntukan solar yang ditemukan.
Penanganan perkara juga perlu menjangkau kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih luas apabila bukti menunjukkan kegiatan tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada prasangka semata. Namun, dugaan yang disertai temuan lapangan juga layak ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berhenti sebagai pertanyaan tanpa jawaban.
Publik berhak mengetahui apakah distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Perspektif Hukum: Ketentuan Migas dan KUHP Harus Dicermati
Dari perspektif hukum, dugaan ini perlu diuji berdasarkan ketentuan khusus mengenai minyak dan gas bumi serta, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, ketentuan pidana yang relevan.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Migas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diperiksa.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
2. KUHP Nasional — UU Nomor 1 Tahun 2023
KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak otomatis dapat dijerat dengan pasal umum KUHP hanya karena terdapat pemindahan BBM.
Penyidik perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan perbuatan, waktu kejadian, unsur pidana, dan hubungan antara ketentuan umum KUHP dengan ketentuan khusus dalam UU Migas.
Apabila muncul dugaan tindak pidana lain, penerapan pasalnya juga harus didukung bukti yang relevan. Tidak tepat menetapkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan nomor kendaraan, keberadaan di lokasi, atau keterangan yang belum terverifikasi.
3. Asas praduga tak bersalah
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penentuan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Jangan Biarkan Dugaan Berhenti Tanpa Kejelasan
Persoalan di Jalan Muktiharjo Raya Nomor 10B, Genuk, membutuhkan jawaban yang konkret: apakah solar yang dipindahkan benar BBM bersubsidi, apakah penyimpanannya dan pengangkutannya sesuai aturan, serta siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
Aparat diharapkan menelusuri fakta secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen BBM, kendaraan, dan aktivitas di lokasi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, maupun Polsek Genuk mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari PT Sinar Raya Energy dan pihak yang disebut berinisial AN juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sinar Raya Energy, pihak terkait, maupun aparat berwenang untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tim/Red







