SEMARANG || viralindonesianews.com— Dugaan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Tri Tiga Pilar, menjadi sorotan setelah awak media melakukan investigasi lapangan pada Kamis (22/10/2026).
Hasil penelusuran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan pertambangan, kelengkapan perizinan, serta efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, serta instansi teknis yang berwenang di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) didesak segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut.
Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa kejelasan. Aparat dan instansi terkait harus memastikan apakah kegiatan pertambangan di Rowosari telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan legalitas yang perlu ditindaklanjuti.
Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administratif di atas meja. Petugas perlu mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk titik koordinat lokasi, luas area, jenis material yang diambil, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legalitas Tambang Harus Diperiksa, Bukan Dibiarkan Menjadi Tanda Tanya
Dugaan penambangan tanpa izin bukan persoalan sepele. Aktivitas pertambangan memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi, baik menyangkut perizinan, operasional, maupun kewajiban pengelolaan lingkungan.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan berikutnya.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang terpenuhi, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pembuktian oleh aparat berwenang.
Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan pertambangan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan khusus di bidang pertambangan dan peraturan lain yang relevan.
Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan instansi terkait.
Pertama, pemeriksaan legalitas perizinan. Apakah kegiatan pertambangan di Rowosari telah memiliki izin yang sesuai dengan jenis komoditas, lokasi, dan tahap operasionalnya?
Kedua, verifikasi kondisi lapangan. Apakah titik lokasi, luas lahan, jenis material yang diambil, dan aktivitas aktual sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki?
Ketiga, pengawasan lingkungan dan keselamatan. Apakah kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, gangguan akses jalan, dampak terhadap lingkungan, atau risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar?
Keempat, penegakan hukum yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, apakah sanksi administratif atau proses hukum akan ditempuh sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya?
Kelima, keterbukaan informasi publik. Apa hasil pemeriksaan instansi berwenang, dan bagaimana penjelasan resmi pihak perusahaan atas dugaan yang berkembang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan melalui asumsi ataupun penilaian sepihak.
Jangan Sampai Hukum Tumpul terhadap Kegiatan Usaha
Sorotan terhadap dugaan aktivitas galian C di Rowosari bukanlah vonis terhadap PT Tri Tiga Pilar maupun pihak mana pun. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan tidak luput dari pengawasan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Di sisi lain, perusahaan juga berhak memperoleh perlakuan yang adil melalui proses pemeriksaan yang objektif dan tidak menghakimi sebelum fakta terungkap.
Namun, prinsip keadilan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang layak diperiksa.
Jangan sampai penegakan hukum terkesan tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan usaha berskala besar. Ukuran penegakan hukum semestinya bukan siapa pemilik usaha atau seberapa besar skala kegiatannya, melainkan apakah ketentuan yang berlaku telah dipatuhi.
Jika perizinan lengkap, sampaikan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang keliru.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat dan Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan pertambangan yang dimaksud belum terkonfirmasi secara independen. Tanggapan resmi dari PT Tri Tiga Pilar, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, serta instansi ESDM yang berwenang juga masih dinantikan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan biarkan dugaan pelanggaran berhenti sebagai isu tanpa kepastian. Periksa, verifikasi, dan sampaikan hasilnya secara transparan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Tim/Red







