KABUPATEN SEMARANG || viralindonesianews.com — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di Dusun Lopait, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media mendapati sejumlah dump truk mengangkut tanah merah menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo, Desa Kesongo, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas pengangkutan material masih berlangsung ketika tim melakukan investigasi. Sejumlah dump truk terlihat hilir mudik membawa tanah merah dari lokasi pengerukan menuju lahan kosong di samping rumah warga di kawasan perumahan tersebut.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, mulai dari legalitas kegiatan pengerukan, dasar pemindahan dan peruntukan material, mekanisme pembiayaan operasional, hingga kebenaran informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada alat berat yang beroperasi di lokasi.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul perbedaan antara keterangan pengawas lapangan mengenai peruntukan tanah dan hasil pengamatan tim terkait tujuan pengangkutan material.
Pengawas Sebut Tanah untuk Kebutuhan Wilayah
Saat ditemui di lokasi, Wardoyo, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, menyampaikan bahwa tanah hasil pengerukan hanya dibawa untuk kebutuhan wilayah sekitar. Ia juga menyebut pengelolaan kegiatan tersebut melibatkan pihak wilayah, termasuk kepala dusun.
“Tanah keluar hanya di wilayah kampung sekitar sini saja, dan dikelola oleh wilayah seperti Pak Kadus,” ujar Wardoyo kepada tim investigasi awak media.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya transaksi jual beli tanah, Wardoyo menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan hanya untuk mengganti solar.
“Hanya ongkos ganti solar saja, dan dikelola oleh wilayah,” katanya.
Wardoyo juga menyebut nama Deki sebagai pemilik tanah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh konfirmasi langsung dari Deki maupun kepala dusun setempat mengenai status kepemilikan lahan, pengelolaan kegiatan pengerukan, serta mekanisme pembiayaan dan distribusi material.
Di sisi lain, berdasarkan pengamatan tim, sejumlah dump truk terlihat membawa tanah merah menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo. Di lokasi tujuan, tim mendapati timbunan tanah merah dalam jumlah besar di lahan kosong di samping rumah warga.
Sejumlah dump truk berwarna biru, merah, dan kendaraan lainnya terlihat melakukan pengangkutan material secara bergantian.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pemindahan tanah dari Dusun Lopait menuju kawasan lain. Meski demikian, tujuan akhir pemanfaatan tanah, identitas pihak penerima, volume material, serta ada atau tidaknya transaksi jual beli belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Karena itu, pernyataan bahwa tanah digunakan untuk kebutuhan wilayah perlu diperjelas melalui keterangan para pihak dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penggunaan Solar Subsidi pada Excavator Perlu Diverifikasi
Selain menelusuri distribusi tanah, tim investigasi meminta keterangan Wardoyo mengenai bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan excavator merek Komatsu berwarna kuning di lokasi pengerukan.
Saat ditanya mengenai konsumsi bahan bakar, Wardoyo menyebut alat berat tersebut menggunakan solar subsidi.
“Per satu jam menghabiskan lima liter, jam kerja tujuh jam,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, konsumsi bahan bakar diperkirakan mencapai 35 liter selama tujuh jam operasional, dengan asumsi konsumsi lima liter per jam sesuai kondisi sebenarnya.
Namun, tim belum memperoleh bukti independen yang memastikan jenis BBM yang digunakan, asal pasokan, maupun dokumen pembeliannya. Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan solar subsidi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM diatur, antara lain, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Penilaian terhadap kesesuaian penggunaan BBM harus mempertimbangkan jenis bahan bakar, peruntukan, kategori pengguna, serta sumber pasokannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, keterangan pengawas lapangan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan BBM di lokasi telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Lima Aspek yang Perlu Ditelusuri
Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat sedikitnya lima aspek yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
1. Legalitas kegiatan pengerukan
Status kegiatan pengerukan perlu dipastikan, termasuk apakah aktivitas tersebut memerlukan izin atau persetujuan tertentu. Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan, tujuan pengerukan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan yang berlaku berdasarkan karakteristik kegiatan tersebut.
2. Peruntukan dan distribusi tanah
Pernyataan bahwa tanah digunakan untuk kebutuhan wilayah perlu diperjelas. Hal ini mencakup lokasi tujuan, pihak penerima, volume material, serta dasar pemindahan tanah dari Dusun Lopait menuju Perumahan Lembah Asri Kesongo.
3. Mekanisme pembiayaan operasional
Pernyataan Wardoyo bahwa biaya yang dikeluarkan hanya untuk mengganti solar perlu dikonfirmasi kepada pemilik tanah dan pihak yang disebut mengelola kegiatan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui mekanisme pembayaran biaya pengerukan, pengoperasian alat berat, dan pengangkutan material.
4. Penggunaan bahan bakar
Keterangan mengenai penggunaan solar subsidi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan jenis BBM, sumber pasokan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian harus didasarkan pada bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata keterangan lisan.
5. Dampak lingkungan dan kondisi sekitar
Aspek lingkungan juga perlu diperhatikan, termasuk kesesuaian kegiatan dengan persyaratan lingkungan yang berlaku serta potensi dampak pengerukan dan pengangkutan terhadap kondisi lahan, jalan, dan lingkungan masyarakat sekitar.
Kelima aspek tersebut perlu ditelusuri secara proporsional agar fakta mengenai kegiatan pengerukan dan distribusi material dapat diketahui secara utuh.
Polres Semarang, ESDM, dan DLH Diharapkan Lakukan Klarifikasi
Atas temuan tersebut, Polres Semarang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, serta instansi lain sesuai kewenangannya diharapkan menelusuri fakta dan dokumen terkait.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan status kegiatan pengerukan, dasar pemindahan material, kesesuaian penggunaan BBM, serta pemenuhan persyaratan lingkungan apabila diwajibkan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang relevan.
Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan di lapangan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dusun dan Deki Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini disusun, tim investigasi awak media belum berhasil memperoleh keterangan dari kepala dusun setempat maupun Deki, yang disebut Wardoyo sebagai pemilik tanah.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan dasar kegiatan pengerukan, bentuk keterlibatan pihak wilayah, peruntukan material, mekanisme pembiayaan, serta alasan pengangkutan tanah menuju kawasan Perumahan Lembah Asri Kesongo.
Tim juga masih memerlukan keterangan dari pengelola atau penanggung jawab kawasan tujuan untuk memastikan peruntukan timbunan tanah merah tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dokumen diperiksa oleh pihak berwenang. Setiap pihak yang disebutkan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Legalitas, Distribusi Tanah, dan Sumber BBM Menunggu Kejelasan
Perbedaan antara keterangan pengawas lapangan dan hasil pemantauan mengenai tujuan pengangkutan tanah menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah kegiatan pengerukan di Dusun Lopait telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Apa dasar pemindahan material hingga ke Perumahan Lembah Asri Kesongo? Bagaimana mekanisme pembiayaan operasionalnya? Dan apakah benar alat berat tersebut menggunakan solar subsidi sebagaimana disampaikan pengawas lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari para pihak terkait serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Tim investigasi awak media akan melanjutkan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting agar kegiatan pengerukan serta pemindahan tanah dapat dipastikan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah timbulnya persoalan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tim/Red







