Pewarta : Yogie Ps
Editor : Angger S
JAKARTA || viralindonesianews.com || 23-Oktober-2026, — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat serta prinsip kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Menurutnya, persoalan mendasar dalam polemik tersebut adalah usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara bergiliran.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta.
Soroti Klaim HPN sebagai Program Strategis PWI
Makali menyoroti konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Menurut Makali, hal tersebut memunculkan persoalan mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional yang lebih luas.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” tegasnya.
Ia menilai HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi tanpa mengabaikan ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Makali menegaskan bahwa gagasan mengenai keterlibatan lebih luas dari berbagai organisasi pers seharusnya menjadi bahan pembahasan bersama, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan antarlembaga.
Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi terhadap Firdaus
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurutnya, keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, sedangkan mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
Atas dasar itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.

Penyelenggaraan HPN 2026 di Banten Diminta Dievaluasi
Dalam keterangannya, Makali turut menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Aspek tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara terbuka agar penyelenggaraan HPN berikutnya dapat berjalan lebih transparan dan mengedepankan keterlibatan yang proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertajam pertentangan antarlembaga, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola agenda pers nasional.
SMSI Dorong Pembenahan Tata Kelola HPN
Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Menurutnya, Dewan Pers dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh konstituen dalam merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.
Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan bahwa perjuangan yang disuarakan SMSI bukan semata-mata menyangkut kepentingan individu maupun organisasi tertentu, melainkan berkaitan dengan prinsip partisipasi dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda nasional pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar.
Redaksi : viralindonesianews.com







