Angger Suhodo Bicara Keras soal Korupsi: Jangan Ada Koruptor Hidup Mewah dari Uang Rakyat

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta : Yogie Ps

Editor : Suntono

SEMARANG || viralindonesiasatu.com || 22-Agustus-2026, — Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap angka-angka dalam laporan keuangan negara. Korupsi merupakan tindakan yang merampas hak rakyat.

Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, bantuan sosial, infrastruktur, dan pelayanan publik diselewengkan, maka yang sesungguhnya dirampas bukan hanya uang negara, melainkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Angger Suhodo, Pimpinan Umum ViralIndonesiaNews.com, DetikIndonesiaSatu.com, dan IndonesiaNewsToday.com, yang menyerukan sikap tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebatas penangkapan, persidangan, dan pemidanaan. Negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas berdasarkan ketentuan hukum, sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.

“Koruptor yang dengan sengaja merampas hak rakyat sesungguhnya bukan hanya melakukan tindak pidana. Ia telah mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” tegas Angger.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pejabat dan pemilik kekuasaan.”

Perampasan Aset Harus Maksimal

Angger menilai aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus ditelusuri secara menyeluruh. Termasuk apabila aset tersebut ditempatkan atau disamarkan melalui pihak lain, sepanjang keterkaitannya dapat dibuktikan secara hukum.

Menurutnya, hasil kejahatan tidak boleh kembali dinikmati oleh pelaku setelah menjalani hukuman.

Pengelolaan aset hasil rampasan negara juga harus dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Namun, Angger mengingatkan bahwa perampasan aset saja tidak cukup. Penegakan hukum juga harus mampu memberikan efek jera dan mempertimbangkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana korupsi.

Hukuman Mati, Haruskah Menjadi Pilihan untuk Korupsi Sangat Berat?

Angger juga mendorong agar perdebatan nasional mengenai hukuman mati dalam perkara korupsi yang sangat berat kembali dibuka secara objektif dan konstitusional.

Menurutnya, pembahasan tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum, dengan pembuktian yang kuat, proses hukum yang ketat, serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

Secara historis, ketentuan pidana mati untuk tindak pidana korupsi dikenal dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kondisi tertentu. Namun, perkembangan sistem hukum pidana nasional, termasuk berlakunya KUHP baru dan ketentuan penyesuaian pidana, perlu menjadi pertimbangan dalam membahas kembali kebijakan pemidanaan korupsi.

Karena itu, menurut Angger, wacana hukuman mati harus ditempatkan sebagai bagian dari pembahasan dan kebijakan hukum nasional, bukan dimaknai bahwa setiap perkara korupsi secara otomatis dapat dijatuhi hukuman mati.

“Kami tidak sedang menyerukan hukum rimba. Kami menyerukan hukum yang tegas, adil, dan tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kalau memang bangsa ini sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka keberanian untuk memperberat hukuman bagi korupsi luar biasa juga harus dibicarakan secara terbuka,” ujarnya.

Jangan Ada Lagi Koruptor Hidup Mewah dari Uang Rakyat

Angger menyoroti persoalan lain yang kerap menjadi perhatian masyarakat, yakni kemungkinan pelaku masih menikmati hasil kejahatan melalui aset yang disembunyikan atau dialihkan.

Di satu sisi, masyarakat harus berjuang mendapatkan pelayanan dasar. Namun di sisi lain, terdapat pelaku korupsi yang hidup dengan kemewahan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Data yang dikutip KPK dari Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat perkara korupsi yang telah diputus pengadilan mencapai sekitar Rp238,14 triliun sepanjang 2013–2022.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan persoalan kecil. Dampaknya dapat merembet pada perekonomian, pembangunan, kualitas pelayanan publik, hingga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Pesan Keras untuk Pemegang Kekuasaan

Angger menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tiket untuk memperkaya diri.

Jabatan adalah amanah. Anggaran negara adalah uang rakyat. Kekuasaan adalah kepercayaan.

Ketika amanah tersebut disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun pihak tertentu, negara harus hadir melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Jangan hanya berani menangkap koruptor kelas teri. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu. Pejabat, pengusaha, perantara maupun pihak lain yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Angger.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi tidak dijadikan sekadar panggung pencitraan.

Menurutnya, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, berbasis alat bukti, serta tetap memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Rakyat Membutuhkan Bukti, Bukan Sekadar Janji

Pada akhirnya, kata Angger, masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pemberantasan korupsi.

Rakyat membutuhkan bukti.

Bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.

Bukti bahwa uang rakyat akan dilindungi.

Dan bukti bahwa tidak ada satu pun jabatan yang lebih tinggi daripada hukum.

Angger Suhodo

Pimpinan Umum

Indonesianewstoday.com

viralindonesianews.com

detikindonesiasatu.com

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Jelang Pilkades Serentak 2026, Polres Wonosobo Matangkan Kesiapan Personel dan Sarpras Pengamanan
Dari Baiturridlo untuk Kehidupan: Meneladani Rasulullah di Tengah Zaman yang Berubah
Pengajian Maulid di Andong Dipadati 900 Jamaah, Sinergi Polisi-Banser-Linmas Jaga Kamtibmas
Arus Wisata Boyolali Meningkat, Satlantas Bergerak Cegah Kemacetan
Patriot Muda Berjiwa Sosialis, Among Pribadi Siap Kembali Berlaga di Pilkades Trimulyo 2026
Boja Bergemuruh! Dentuman Drum Corps Naga Laut Akpelni Sukses Bikin Warga Terpukau
Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 03 Dusun Titang Gelar Jalan Sehat dan Hiburan Meriah
Dari Aksi Sosial ke Panggung Politik, Eko Suryanto Emban Mandat Dewan Pembina PSI Salatiga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:46

Jelang Pilkades Serentak 2026, Polres Wonosobo Matangkan Kesiapan Personel dan Sarpras Pengamanan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:24

Dari Baiturridlo untuk Kehidupan: Meneladani Rasulullah di Tengah Zaman yang Berubah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:31

Pengajian Maulid di Andong Dipadati 900 Jamaah, Sinergi Polisi-Banser-Linmas Jaga Kamtibmas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:05

Arus Wisata Boyolali Meningkat, Satlantas Bergerak Cegah Kemacetan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:13

Patriot Muda Berjiwa Sosialis, Among Pribadi Siap Kembali Berlaga di Pilkades Trimulyo 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:37

Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 03 Dusun Titang Gelar Jalan Sehat dan Hiburan Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:29

Dari Aksi Sosial ke Panggung Politik, Eko Suryanto Emban Mandat Dewan Pembina PSI Salatiga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:36

Dari Jalan Sehat hingga Hiburan Musik, Warga RW 09 Padangsari Larut dalam Semarak Kemerdekaan

Berita Terbaru