Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com || 02-Oktober-2026, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sertifikat rumah yang menjadi agunan di BPR Arto Moro memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Syahirul Arif bersama istrinya sejak Mei 2024.
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari korban. Namun, perkara dinilai belum sepenuhnya terang. Korban bersama penasihat hukumnya meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pegawai BPR Arto Moro, dalam rangkaian proses kredit yang menjadi pokok perkara.
Bermula dari Jual Beli Rumah
Perkara ini bermula ketika Syahirul Arif membeli sebuah rumah di Jalan Sawi Raya, Sendangguwo, Kota Semarang, dari AW.
Saat proses pelunasan, korban mengetahui bahwa sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut ternyata sedang dijaminkan oleh AW di BPR Arto Moro.
Korban kemudian melakukan upaya penebusan hingga sertifikat tersebut dinyatakan lunas dari bank.
Namun, persoalan kembali muncul. Setelah sertifikat ditebus, AW disebut kembali menjaminkan sertifikat yang sama kepada BPR Arto Moro dengan nilai kredit sekitar Rp625 juta. Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku didatangi dua orang yang disebut sebagai pegawai BPR Arto Moro berinisial YB dan A.
Menurut keterangan korban, dirinya kemudian dibujuk untuk mengambil alih pinjaman atau menjadi debitur baru. Nilai kredit disebut dinaikkan menjadi sekitar Rp1,1 miliar, yang menurut korban digunakan untuk menutup kredit macet milik AW.
Penandatanganan perjanjian kredit dilakukan dengan sejumlah persyaratan, termasuk adanya kesepakatan tertulis mengenai penggantian jaminan sertifikat.
Persoalkan Tanggal Dokumen Kredit
Persoalan lain kemudian muncul terkait tanggal dalam dokumen perjanjian kredit.
Dokumen disebut mencantumkan tanggal 30 November 2023. Sementara korban menyatakan proses penandatanganan sebenarnya dilakukan pada 12 Desember 2023.
Korban juga menyebut bahwa pada 30 November 2023, istrinya sedang berada di Bali.
Kini, kredit sekitar Rp1,1 miliar tersebut disebut dalam kondisi macet. Sementara sertifikat tanah milik Syahirul Arif masih menjadi agunan di BPR Arto Moro.
Korban menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana dari kredit tersebut.
Korban Minta Penyidikan Tak Berhenti pada AW
Syahirul Arif mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Semarang yang telah menetapkan AW sebagai tersangka.
Namun, ia berharap penyidik tidak berhenti pada satu tersangka dan turut mengusut pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses kredit tersebut.
“Saya mengapresiasi kegigihan dan kesabaran penyidik Polrestabes Semarang yang menangani kasus ini hingga ditetapkan satu tersangka berinisial AW,” ujar Arif.
Ia berharap dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Harapan besar saya agar penyidikan tidak berhenti hanya di satu orang. Kami berharap oknum pegawai BPR Arto Moro yang diduga terlibat juga diungkap perannya dan ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila memang terbukti,” katanya.
Penasihat Hukum Layangkan Somasi ke BPR Arto Moro
Sementara itu, penasihat hukum korban, Dedi Arif Cahyono, S.H., mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada BPR Arto Moro.
Somasi tersebut antara lain meminta transparansi sejumlah data dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Kami telah melayangkan somasi untuk meminta print out mutasi rekening beserta legalisasinya atas nama klien kami sebagai nasabah resmi, serta meminta surat asli perjanjian tanggal 12 Desember 2023 yang disimpan pihak bank,” kata Dedi.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk membantu mengurai rangkaian transaksi serta proses pemberian kredit yang menjadi bagian penting dalam perkara.
“Kami meminta agar dokumen-dokumen tersebut segera diserahkan kepada klien kami maupun kepada penyidik Polrestabes Semarang agar perkara ini terang benderang dan proses penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Dedi menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pihaknya juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah atau ketentuan perbankan yang berlaku.
Masih Menunggu Pendalaman Penyidik
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Penetapan AW sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pegawai bank, masih harus didalami dan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BPR Arto Moro maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam perkara ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi : viralindonesianews.com







