SALATIGA || viralindonesianews.com|| 15-September-2026, — Seorang anggota Federasi Advokat Republik Indonesia/Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), M. Sholeh Abdullah Ali R, diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut harus menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga.
Merespons dugaan tindak pidana tersebut, jajaran FERADI WPI bergerak cepat dengan melakukan kunjungan langsung kepada korban di rumah sakit pada Senin, 14 September 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., bersama sejumlah pengurus DPP maupun DPC.
Sejumlah pengurus yang hadir di antaranya:
M. Arifin, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
Basriyanto, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI;
Eko Ponco, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto;
Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI;
Dwi Cahyo Nugroho, Paralegal FERADI WPI.
FERADI WPI Bentuk Tim Advokasi Khusus
Sebagai langkah tindak lanjut, Ketua Umum DPP FERADI WPI Donny Andretti menunjuk Agus Polenk, selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, sebagai Ketua Tim Advokasi Khusus untuk menangani perkara tersebut.
Tim advokasi akan didukung oleh jajaran FERADI WPI dalam melakukan pendampingan dan mengawal proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R.
Donny menegaskan, FERADI WPI akan memastikan perkara tersebut mendapatkan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kehadiran rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI). Seluruh jajaran FERADI WPI dan KAWAN JARI siap mengawal perkara ini hingga tuntas,” tegas Donny Andretti.
Donny Andretti diketahui juga menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI.
Menurutnya, sinergi antara organisasi advokat/paralegal dan insan pers menjadi bagian dari upaya memastikan perkara tersebut memperoleh perhatian publik secara proporsional, sekaligus mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel.
FERADI WPI menegaskan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum. Namun, proses penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta alat bukti yang sah.
Proses Hukum Dikawal
Dengan dibentuknya Tim Advokasi Khusus, FERADI WPI menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, termasuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidana nantinya terbukti.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Status dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak tertentu tetap mengacu pada proses hukum serta asas praduga tak bersalah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Tim/Red







