Pewarta : Angger S
Editor : Yogie Ps
SEMARANG || viralindonesianews.com || 03-Oktober-2026, – Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, mempertanyakan rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya yang berlokasi di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia menilai terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu diklarifikasi sebelum eksekusi dilaksanakan.
John menyebut, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 225/Pdt.G/2014/PN.Smg tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016, terdapat pertimbangan yang menurut pihaknya penting untuk diperhatikan dalam persoalan eksekusi tersebut.
John mengutip pertimbangan dalam Putusan PN Semarang Nomor 225/Pdt.G/2014/PN.Smg, khususnya mengenai dalil pembayaran harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta.
“Penggugat/Tergugat I tidak bisa membuktikan dalil pokoknya bahwa Penggugat/Tergugat I telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp750 juta kepada para Tergugat/Penggugat sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13,” ujar John, mengutip pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Ia juga menyebut, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan para tergugat masih menduduki objek tanah dan bangunan serta tidak mengosongkan dan menyerahkan objek tersebut kepada penggugat.
“Menurut majelis hakim, para tergugat tidak melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Dengan demikian, petitum nomor 4 harus ditolak,” katanya.
John menegaskan, pihaknya memandang rangkaian putusan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan eksekusi. Ia berpendapat, persoalan pokoknya adalah kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak pemohon eksekusi.
Awalnya Diklaim sebagai Jaminan Pinjaman Rp250 Juta
Menurut John, sertifikat milik kliennya pada awalnya hanya digunakan sebagai pegangan atas pinjaman yang dilakukan Ariany Soeprapto sebesar Rp250 juta.
Pinjaman tersebut, lanjutnya, dikenakan bunga sebesar 5 persen. Pada saat pencairan pertama, bunga sebesar Rp12,5 juta langsung dipotong sehingga uang yang diterima disebut hanya Rp237,5 juta.
“Artinya, menurut kami, hubungan hukumnya adalah murni utang-piutang antara Saudari Ariany Soeprapto dengan pemohon eksekusi,” ujarnya.
John juga mempertanyakan nilai transaksi yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kalau memang klien kami berniat menjual rumahnya, masa harganya Rp750 juta. Sementara berdasarkan informasi yang kami miliki, nilai rumah tersebut pada 2013 sudah sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.
Namun, John menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata berdasarkan pernyataan pihaknya.
SHM Berubah Nama, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Persoalan semakin berkembang setelah muncul Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tertanggal 27 November 2023 yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
SHM tersebut berdasarkan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 memiliki luas sekitar 242 meter persegi dan diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kotamadya Semarang pada 1 Oktober 1994. Objek tersebut setempat dikenal beralamat di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang.
John menyatakan, sertifikat yang sebelumnya berkaitan dengan kepentingan kliennya kemudian berubah nama menjadi atas nama Linawati Hadiwardojo.
Atas perubahan nama tersebut, pihaknya mengaku telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah. Menurut John, perkara tersebut kemudian ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain proses kepolisian, pihaknya juga sedang menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui seksi yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa.
“Mediasi kami tempuh karena Saudari Ariany Soeprapto tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada pemohon eksekusi,” jelasnya.
Protes Relass Eksekusi
John juga mengungkapkan, pada 23 September 2026 kliennya menerima relaas atau panggilan terkait pelaksanaan eksekusi.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat persoalan mengenai identitas termohon eksekusi.
“Kami telah memprotes kepada Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat kesalahan dalam penulisan termohon eksekusi, yaitu mencantumkan nama orang lain yang tidak dikenal oleh klien kami,” ungkapnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, John meminta Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai seluruh aspek hukum dan administrasi menjadi terang.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda eksekusi agar tidak terjadi konflik di lapangan. Bagaimanapun, klien kami akan mempertahankan haknya karena merasa hak atas rumah tersebut telah dirampas,” tegas John.
Ia menambahkan, pihaknya tetap memilih menempuh jalur hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
Catatan redaksi: Seluruh tudingan mengenai “mafia tanah”, dugaan perampasan hak, perubahan nama sertifikat, maupun dugaan kesalahan dalam proses eksekusi dalam berita ini merupakan pernyataan dan penilaian dari kuasa hukum Andreas Soegihartono. Status dan kebenaran materiil atas tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dari pihak pemohon eksekusi, Pengadilan Negeri Semarang, BPN Kota Semarang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi : viralindonesianews.com







