Kasus Narkoba Raksasa di Batam, ABK Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yogie Ps

Batam | viralindonesianews.com | 08- Maret – 2026,– Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton atau sekitar 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Majelis hakim menilai Fandi Ramadhan terbukti bersalah karena turut terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar yang berupaya memasukkan sabu ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa peran terdakwa sebagai ABK dalam kapal yang membawa muatan narkotika tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir 1,9 ton sabu, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar melalui jalur laut di wilayah perairan Indonesia.

Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa Fandi Ramadhan tidak berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut. Majelis hakim mempertimbangkan peran terdakwa yang dinilai berada pada level pelaksana di lapangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat menjatuhkan hukuman sangat berat bagi pelaku penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton ini sebelumnya terungkap dalam operasi aparat penegak hukum yang menggagalkan masuknya narkotika melalui jalur laut di wilayah perairan Batam. Aparat menduga jaringan yang terlibat merupakan sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan kapal dan awaknya untuk mengelabui pengawasan di laut.

Redaksi : viralindonesianews.com

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan
Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu
HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”
Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:36

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:38

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:55

Tuntutan terhadap Nadiem Dinilai Bisa Picu Ketakutan SDM Berkualitas Masuk Pemerintahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50

Polisi Boyolali Kejar Jaringan PROYO dan TIO Usai Penangkapan Pengedar Sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:36

HUT ke-33 Gereja Baptis Indonesia Jatisari Berlangsung Meriah, Usung Tema “Kasih dan Pengorbanan”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:38

Polsek Simo Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:01

Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:14

Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

Berita Terbaru