Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, |viralindonesianews.com| – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah di jalan Halmahera RT006 RW005 Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur

yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang menjadi sorotan setelah proses penyidikannya belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan setahun Lebih.

Pihak pelapor menilai penanganan perkara berjalan lambat dan mempertanyakan transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan sebagaimana hak pelapor yang diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Berdasarkan keterangan pelapor, SP2HP terakhir yang diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada lagi SP2HP lanjutan. Padahal, pada Mei 2026 pelapor mengaku telah mengajukan surat resmi permohonan perkembangan hasil penyidikan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum kembali dilakukan gelar perkara.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan telah meminta penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Namun penjelasan tersebut belum memuaskan pihak pelapor. Edy M, melalui perwakilannya, menilai perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah nya,yang dilakukan oleh warga sipil melalui pembongkaran paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor.

Pelapor juga mengaku telah mengantongi pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyebut dugaan perusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidikan dinilai berjalan lambat serta minimnya informasi perkembangan perkara.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menempuh langkah pengawasan Internal kepolisian Propam Polda Jateng Hingga propam mabes Polri Jika diperlukan apabila perkara tersebut terus berlarut-larut.

“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke propam Mabes polri agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.

Dan dalam waktu dekat ini pelapor akan Bertemu salah satu Anggota Komisi lll DPR RI untuk menceritakan Kasus nya tersebut

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Publik maupun pihak pelapor menunggu tindak lanjut penyidik serta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

 

 

Tim/Red

Berita Terkait

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter
Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum
Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang
Pendaki 38 Tahun Asal Bogor Meninggal di Jalur Selo Merbabu, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan
Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59

Tambang Diduga Milik Bos Berinisial Wdd Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Senin, 20 Juli 2026 - 13:48

Polsek Kemusu Dukung SMKN 1 Kemusu Wujudkan Sekolah Berintegritas dan Berkarakter

Senin, 20 Juli 2026 - 13:36

Yon TP Dibangun di Lahan 77,51 Hektare, Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Sorotan, Polsek Mojosongo Amankan Forum Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 10:15

Mahmudi Sebut Media “Sepihak”, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan ke Dispermasdes Kabupaten Magelang

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49

Kapolres Boyolali Dampingi Pembukaan BFOS 2026, Balap Nasional Berjalan Sukses Tanpa Gangguan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:31

Trail Run Mekarsari 2026 Berlangsung Kondusif, Sinergi Polri dan Panitia Tuai Apresiasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:09

5.000 Ekor Lele Koperasi Desa Mati Mendadak, Polisi Selidiki Dugaan Peracunan

Berita Terbaru