Keberadaan Debt Collector “Mata Elang” di Salatiga dan Kabupaten Semarang Dinilai Meresahkan, ELBEHA Barometer Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA |viralindonesianews.com| – Lembaga ELBEHA Barometer mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector atau “mata elang” yang masih berkeliaran di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Keberadaan mereka dinilai meresahkan masyarakat karena masih ditemukan penarikan paksa kendaraan di jalan terhadap konsumen yang menunggak cicilan.

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan dari warga terkait praktik tersebut.

“Kami sering mendapat aduan dari masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan di jalan oleh oknum debt collector. Cara-cara seperti ini jelas meresahkan dan tidak bisa dibenarkan,” ujar Sri Hartono.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum apabila dilakukan secara sepihak, apalagi disertai unsur paksaan.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan di jalan. Tugas mereka seharusnya hanya menagih, bukan mengambil paksa. Kalau dipaksakan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum di Indonesia, penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 15 ayat (2), disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur keberatan. Kreditur wajib mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, pihak penagih wajib memiliki sertifikat profesi serta membawa surat tugas resmi saat melakukan penagihan di lapangan.

Sri Hartono menambahkan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan secara sukarela. Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Dalam aspek pidana, tindakan penarikan paksa juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melawan praktik tersebut dengan menempuh jalur hukum, baik terhadap oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan.

“Kalau mengalami penarikan paksa di jalan, silakan laporkan. Itu hak masyarakat. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi tanpa penindakan,” pungkasnya.

ELBEHA Barometer berharap aparat dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan agar praktik penagihan yang meresahkan tidak lagi terjadi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

 

Penulis: Tim Red

Berita Terkait

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027
Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi
Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya
OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita
AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat
Jumat Berbagi, Polsek Nogosari Turun Langsung ke Rumah Warga, Lima Paket Sembako Disalurkan
Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian
Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:21

APMB Semarang Bergerak! Konsolidasi Dimantapkan, Festival Pratama dan SOMC ke-21 Bidik 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:13

Resepsi Pernikahan Putra Koordinator SMSI Solo Raya, Warsito, Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Organisasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:21

Pengerukan dan Pengangkutan Material di Rowosari Disorot, Aparat Diminta Telusuri Faktanya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:55

OTT KPK di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan, Uang Rp1,9 Miliar Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12

AKP Winarsih: Jumat Keliling Jadi Sarana Polri Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16

Bhabinkamtibmas Candi Sambangi Warga, Pendataan Perlindungan Sosial Jadi Perhatian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12

Ada Apa dengan Anggaran Sapi Desa Bawang? Pj Kades Sebut Dana Belum Masuk Kas Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:36

JANGAN JADIKAN SURAT KALENG SENJATA POLITIK! KEJAKSAAN HARUS BERPIJAK PADA BUKTI

Berita Terbaru